iklan
KERINCI, Masyarakat 3 desa di Kabupaten kerinci, melarang Pemkab untuk membuang sampah di tempat pembuangan Akhis (TPA) sampah Talang Kemulun, miliknya sendiri. Akibatnya, PemkabKerinci menyesalkan sikap tersebut. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh dibolehkan oleh masyarakat untuk membuang sampah di TPA tersebut.

Anizar, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kerinci Selasa (21/5) kemarin mempertanyakan sikap masyarakat tersebut. “Lokasi TPA kan di Kabupaten Kerinci, salah pun Pemkab Kerinci terhadap masyarakat, tidak etis jika masyarakat melarang Pemkab membuang sampah diwilayahnya sendiri. Sementara daerah lain dibolehkan membuang sampah disana,” ketusnya.


Dikatakannya, selama TPA Talang Kemulun dipakai oleh Kota Sungaipenuhlah terjadi mis komunikasi  antara masyarakat dengan Pemerintah. “Dulu TPA terkontrol dengan baik, tapi setelah pemekaran Kabupaten Kerinci terjadi permasalahan di TPA,” ujarnya.


Disebutkannya, TPA dibuka oleh Pemkab Kerinci. Lalu, yang membuat jalan di TPA adalah Pemkab Kerinci. Selain itu, petugas di TPA adalah tenaga honorer dari Pemkab Kerinci. “Tapi malah Pemkab Kerinci yang dilarang membuang sampah di TPA oleh masyarakat. Tidak hanya itu saat ini Pemkab Kerinci sudah mengusulkan dana ke Pemerintah Pusat untuk pengadaan mesin komposting di TPA Talang Kemulun untuk mengolah sampah organik,” katanya.


“Sudah disetujui pusat dan sekarang tinggal tender, anggarannya Rp 500 juta.  Kota ada seperti itu, apa bangunannya di TPA, apa programnya di TPA, bisanya cuma buang sampah,” tandasnya.


Anizar juga mengungkapkan sampai saat ini belum ada MoU dengan Pemkot Sungaipenuh terkait pemakaian TPA Talang Kemulun. Sementara Pemkot Sungaipenuh setiap hari membuang sampah di  TPA 8 ton perhari, sedangkan sampah Kabupaten hanya 4 truk per minggu.


“Yang punya sampah banyak kan Kota Sungaipenuh, malah mereka jutaan menarik retribusi sampah dari pasar Tanjung Bajure. Tapi sampah dibuang di TPA kita,” ucapnya.

Ditanya saat Pemkab Kerinci buang sampah dimana? Anizar mengaku sampah-sampah di balai (pasar tradisional,red) dibakar di balai. “Sampah balai kan cuman sedikit, cukup dibakar di balai saja,” sebutnya.

Untuk solusi kedepannya, Pemkab Kerinci akan mengundang Camat Danau Kerinci dan 3 Kepala Desa sekitar lokasi TPA serta tokoh masyarakat untuk membahas permasalah TPA tersebut. “Akan kita undang Camat dan Kades dengan membawa tokoh masyarakat,” ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Desa Sanggaran Agung, Kepala Desa Koto Baru Sanggaran Agung dan Kepala Desa Talang Kemulun bertemu dengan Walikota Sungaipenuh terkait permasalahan yang melarang Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh membuang sampah di TPA. Setelah pertemuan itu Pemkot Sungaipenuh diperbolehkan membuang sampah di TPA.


“Kami perbolehkan membuang sampah, karena Pemkot berjanji akan menyemprot lokasi TPA, menimbun jalan menuju TPA yang rusak dan membuat tebing dikiri kanan jalan,” ujar Saiful Anwar, Kepala Desa Koto Baru Sanggaran Agung.


Terkait hal itu Anizar mengatakan, selama ini yang menyemprot lokasi TPA adalah Pemkab Kerinci, yang membuat jalan Pemkab Kerinci. “Tapi kenapa malah Pemkab Kerinci yang dilarang membuang sampah di TPA miliknya sendiri,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images