Lebih 50 narapidana penghuni LP kelas 2A Jambi belum lama ini dipindahkan ke LP Bungo dan Muarabulian. Pemindahan ini untuk meminimalisir over kapasitas di LP Jambi. Kabid LP pada Kemenkumham Prov Jambi, Wahidin, mengatakan pemindahan narapidana ini merupakan salah satu program Kemenkumham untuk mengurangi over kapasitas di LP Jambi.
Kapasitas ideal LP Jambi 316 orang, namun nyatanya dihuni 1.090 lebih tahanan. Selain itu, tiga hari lalu Kemenkumham juga telah memindahkan 3 narapidana kasus korupsi ke LP Suka Miskin, Jawa Barat. Khusus untuk narapidana korupsi, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa dipindahkan.
‘’Syaratnya antara lain, sisa pidananya minimal satu tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda di bawah itu, tidak perlu dikirim ke sana. Tapi, ada syarat lainnya, seperti kesehatan. Jika masih memiliki perkara lain, seperti menjadi saksi, mereka tidak akan dipindahkan ke Suka Miskin,’’ ungkapnya kepada Jambiupdate.com, Rabu (22/5).(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Kapasitas ideal LP Jambi 316 orang, namun nyatanya dihuni 1.090 lebih tahanan. Selain itu, tiga hari lalu Kemenkumham juga telah memindahkan 3 narapidana kasus korupsi ke LP Suka Miskin, Jawa Barat. Khusus untuk narapidana korupsi, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa dipindahkan.
‘’Syaratnya antara lain, sisa pidananya minimal satu tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda di bawah itu, tidak perlu dikirim ke sana. Tapi, ada syarat lainnya, seperti kesehatan. Jika masih memiliki perkara lain, seperti menjadi saksi, mereka tidak akan dipindahkan ke Suka Miskin,’’ ungkapnya kepada Jambiupdate.com, Rabu (22/5).(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.