iklan
Awal Juni mendatang, pansus pecepatan pembangunan Angso Duo dan Penghapusan Aset DPRD Kota Jambi akan mulai bekerja. Hal ini diakui oleh Ketua pansus tersebut, Abdus Somad. Dia mengatakan, pihaknya akan memulai pekerjaan dengan mempertanyakan asal usul aset kepada pihak terkait.

Diantaranya, Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Pertanahan Negara (BPN). "Nanti kita akan panggil semua pihak terkait termasuk juga BPN. Kita akan mulai dengan mempertanyakan tentang sertifikat aset," ujar Somad.


Dikatakannya, dia akan meminta BPN untuk menjelas kan dua titik sertifikat yakni Legok dan Angso Duo. "BPN nanti saya surati, setelah itu kita minta buka sertifikat nomor sekian nomor sekian. Dua titik saja dulu, Legok dan Angso Duo. Kita akan buka semua dokumen disini, kita minta diterangkan seterang terangnya," kata Somad.


"Sertifikat itu kan sudah diubah yang satunya atas nama Pemerintah Kota. Itu nanti akan kita lihat penjelasannya apakah akan ada yang melenceng," tambahnya.


Lebih lanjut, Somad menjelaskan pansus tersebut tidak membutuhkan studi banding keluar daerah. Akan tetapi, jika ada yang melenceng jawaban dari pihak terkait tentang aset di Pasar Angso Duo maka dia akan mengajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kita akan buka semua dokumen disini, kita minta diterangkan seterang terangnya. Itu (data aset, red) semua lengkap sama saya, foto copy yang lama juga ada pada saya. Kita minta buka naskahnya. Jika melenceng dari naskahnya, maka terbongkarlah semuanya. Itu lah yang akan kita ajukan ke KPK untuk dibahas lebih lanjut," terang Somad.


Somad menyebutkan, kepada Pemkot tim pansus akan mempertanyakan tentang dasar penimbunan tanah yang bukan merupakan aset Pemkot. "Kita juga pertanyakan apa dasar penimbunan yang dilakukan Pemkot yang menggunakan biaya Rp 4 Miliar itu. Padahal yang ditimbun bukan tanah Pemkot," pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images