iklan MEMBANDEL : Pasangan Calon Walikota Jambi saat pencabutan nomor urut 
baru-baru ini. Sejauh ini alat peraga kampanye para pasangan calon masih
banyak terpasangan di Kota Jambi.
MEMBANDEL : Pasangan Calon Walikota Jambi saat pencabutan nomor urut baru-baru ini. Sejauh ini alat peraga kampanye para pasangan calon masih banyak terpasangan di Kota Jambi.
Para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang akan bertarung 29 Juni mendatang masih membandel. Meski sudah dilarang, alat peraga kampanye masih banyak terpasangan di Kota Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kota Jambi, Edi Susanto kepada sejumlah wartawan kemarin (27/05). “Sekarang seperti yang kita lihat baliho masih banyak terpasang,” katanya.

Menurut Edi, paska penetapan pasangan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon, pihaknya telah meminta Panwascam untuk menginventarisir alat peraga kampanye yang masih terpasang.

“Kita juga sudah menyurati seluruh pasangan calon untuk segera menertibkannya. Bahkan dipertemuan-pertemuan dengan KPU dan pihak terkait lainnya sudah kita sampaikan tolong tertibkan spanduk, baliho-baliho tapi sampai hari ini masih banyak yang membandel,” jelasnya.

Untuk pelanggaran lainnya, kemarin pihaknya juga mendapatkan laporan dari Panwascam Kota Baru tentang pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan Sum Indra-Maulana.

“Kita mendapatkan laporan dari Panwascam Kota Baru diduga ada pembagian sembako dari pasangan Sum Indra-Maulana. Kita belum terima laporan resminya ini baru indikasi Panwascam kita masih di lapangan. Apakah memang ada unsur-unsurnya nanti kita tunggu laporannya,” tutur Adi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam se-Kota Jambi untuk menginventarir alat peraga kampanye yang masih terpasangan.

“Kami sudah minta kepada Panwascam untuk menginventarisir semua pelanggaran, hari ini (kemarin, red) laporan masuk kekita. Kalau ada indikasi pelanggaran administrasi kita serahkan ke KPU, kalau ada indikasi pidana kita sampaikan ke Gakumdu,” katanya.
Ditambahkan Maroli, pihaknya akan mempelajari semua laporan pelanggaran dari Panwascam untuk ditindaklanjuti. “Ini pasti kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Terpisah, Kakan Pol PP Kota Jambi, Sabrianto dikonfirmasi terkait penertiban alat peraga kampanye mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi Panwaslu. “Kita akan berkoordinasi dengan Panwaslu,” katanya.

Disebutkannya, sehari pasca pencabutan nomor urut pasangan calon, seluruh baliho maupun alat peraga kampanye sudah harus diturunkan.

Anggota KPU Kota Jambi, Agus Fiadi mengaku, penertiban alat peraga kampanye ini akan dilakukan dua kali yakni 29 Mei dan 5 Juni mendatang. “Kita sudah berkoordinasi tadi (kemarin,red). Satpol PP siap membantu karena memang ini kewenangannya. Insyaallah Rabu bergerak, lalu 5 Juni bergerak lagi. Jadi ada dua kali,” ujarnya.

Penertiban ini akan difokuskan kepada atribut yang berada di jalan-jalan protocol dan di tempat-tempat yang menganggu pemandangan. “Kalau yang tidak boleh sebenarnya semuanya. Tapi fokus kita di jalan-jalan besarlah,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images