iklan
TANJABTIM, Pertemuan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Timur, SKK Migas dan PetroChina kemarin berlangsung tegang. Masing-masing pihak ngotot mempertahankan pendapat masing-masing.

Pihak Pemkab yang diwakili Sekda, Sudirman SH MH yang mendapat giliran berbicara pertama bersikeras bahwa PetroChina melanggar aturan.
"Tidak pada tempatnya bila berinvestasi tapi melanggar aturan," katanya.

Dalam pertemuan di ruang utama Kantor Bupati itu, Sudirman mengatakan,  republik ini dibangun atas dasar aturan hukum. Mengenai eksplorasi dan eksploitasi, dia menuturkan sudah sejak 23 April 2012 silam Pemkab meminta PetroChina dan SKK Migas (dulu BP Migas) untuk menghentikan aktivitas 35 lokasi sumur. Namun tidak direspons, pekerjaan pun berjalan.


"April 2013 kami minta hentikan lagi di lokasi sumur, 15 Mei 2013 kami lagi-lagi minta hentikan 8 sumur beroperasi. Lalu 24 dan 26 Mei 2013, karena tidak diindahkan kami segel yang 12 sumur," ujar Sudirman.


Dia beralasan, penyegelan yang dilakukan adalah kewenangan pejabat daerah dalam hal ini bupati. Pemkab pun telah menjalankan sesuai aturan main, selama ini jalan musyawarah selalu dilakukan Pemkab. Ketika PetroChina memiliki hak dan kewjiban, lanjutnya, Pemda juga memiliki hak dan kewajiban, agar terjadi keseimbangan. Dirinya menuding tak ada itikad baik dari PetroChina, terlihat pada tahun 2012 lalu. Dimana saat itu, PetroChina mengerjakan lokasi East Geragai tanpa izin. Sepanjang investigasi Pemkab hanya memberikan sebanyak 19 izin lokasi dengan jumlah 20 sumur. Namun, sejak Maret 2006 hingga 2011 tidak ada lagi pengurusan izin.


"Komitmen Agustus 2011, kami sudah kirim surat ke BP Migas minta 5 eksplorasi gas daerah juga tidak digubris. Investigasi terakhir dari 20 lokasi sumur yang dilaporkan, ternyata 139 sumur tidak ada izin," bebernya.


Pemkab, katanya tidak akan membuka tanda segel kepada PetroChina sebelum menjalankan kewajibannya. Sebab bila izin diberikan terlebih dahulu dikhawatirkan PetroChina akan mangkir dari kewajiban. Dia mencontohkah, ketika Pemkab meminta bantuan masker kepada PetroChina, namun dibutuhkan waktu satu bulan agar bantuan masker itu dipenuhi.


"Satu bulan ketika pemberian masker, kabut asap sudah hilang. Gugat di PTUN kalau segel kami ilegal karena tidak ada izin, kami siap meladeni," jelasnya.


Sementara itu, dalam pertemuan yang juga dihadiri  Field Manager PetroChina, Jhon Halim dan Kepala Divisi Produksi PetroChina, Lukas itu,  Kepala SKK Migas Sumbagsel, Setia Budi menyebutkan untuk komitmen masalah gas, izin telah diajukan 1 Maret 2012 silam. Namun baru 2 izin yang dikeluarkan. Pihaknya tidak mengetahui penyebab lambatnya dikeluarkan izin. Sedangkan bantuan pihak ketiga terlebih dahulu harus ada SKK Migas.

"Karena persetujuan dengan pihak ketiga ada cost recovery. Ini sangat tidak relevan," katanya.

Mengenai Dana Bagi Hasil (DBH)? Setia mengungkapkan tahun 2012 sebanyak Rp 103 Miliar sudah dikeluarkan, sedangkan untuk 2013 diproyeksikan akan dikeluarkan sebanyak Rp 213 Miliar. Tapi pemberian DBH bisa berkurang akibat penyegelan yang dilakukan Pemkab.


"Dari migas sudah banyak mengalir ke Tajab Timur. Kalau sumur tidak berproduksi, sumur bisa minus DBH. Mana yang lebih tinggi Kabupaten atau NKRI," gertak Setya.

Mengenai pemberian CSR sebanyak 2 persen? Pihaknya tidak akan memberikan CSR 2 persen. Alasannya karena PetroChina bukanlah Perseroan Terbatas (PT). CSR tidak lebih dari kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

"Tidak ada aturan 2 persen. Harap dimaklumi kalau DBH kurang, segel kalau dibiarkan akan mempengaruhi produksi migas di Tanjab Timur. Penyegelan sebagai ilegal, kami minta sumur yang berproduksi bisa beroperasi seperti sedia kala" harapnya.


Menyikapi pernyataan Setia Budi, Kepala Bappeda Kabupaten Tanjab Timur, Mustafa Kamal pun angkat bicara, bahwa selama ini DBH yang telah diberikan sudah sangat baik. Ini terbukti dari belanja langsung yang lebih besar dari belanja tidak langsung. Untuk sektor infrastruktur di Dinas PU Kabupaten Tanjab Timur dibutuhkan senilai Rp 286 Miliar, ESDM Rp 18 Milyar, Dishub Rp 18 Miliar.


"Terutama masalah air minum, TKD total Rp 28 miliar. Bangun jalan kalau di Batanghari aspal jalan Rp 1 Miliar, tapi kalau di Tanjab Timur butuh Rp 2,5 Miliar, baru bisa bangun jalan bagus, karena daerah ini daerah rawa," terangnya.


Mengetahui tensi yang semakin tinggi diantara pihak Pemkab dan PetroChina, Staf Ahli SKK Migas Bidang Keamanan, Edi Susilo mengatakan memang diperlukan kearifan bersama untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Guna kepentingan bersama, dia juga meminta Pemkab segera membuka segel untuk bisa dilakukan perawatan sumur.

"Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, saling mengingatkan sebelum terjadi. Untuk proses perizinan bisa ditindaklanjuti bersama dan ini juga perlu sama-sama disikapi," tandas Edi.

Pertemuan yang digelar kemarin pun tidak ada keputusan yang sama-sama bisa diambil, karena masing-masing pihak masih berpegang teguh pada pendirian. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images