MUARATEBO, Akibat dari tidak profesionalnya tenaga medis di Puskesmas Desa Sungai Abang VII Koto, mengakibatkan Eva Yuliani (20) harus merelahkan bayi yang dilahirkannya dalam kondisi patah tangan. Warga Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo ini diduga menjadi korban Mal Praktek petugas Kesehatan Puskesmas desa Sungai Abang VII Koto tersebut.
Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang engan disebutkan namanya, pada Senin (27/5) lalu, sekitar pukul 11.40 WIB korban melakukan persalinan anak keduanya di Puskesmas Sungai Abang. Korban ditangani oleh seorang Perawat bernama Gusyul Riani.
Proses persalinan berjalan normal dan bayi yang dilahirkan korban juga dalam keadaan sehat dan normal. Namun si bayi tersebut mengalami patah tangan sebelah kiri saat ditangani oleh perawat tersebut usai proses persalinan.
"Sewaktu ditangani oleh perawat saat melahirkan, tangan si Bayi patah sebelah kiri dan sampai satu dua hari Bayi itu nangis terus. Akhirnya kami pihak keluarga membawa bayi itu ke dukun kampung untuk dipijat tangannya," ujarnya.
Diungkapkannya lagi, bobot Bayi tersebut saat ditimbang usai persalinan seberat 3,8 kg. "Pihak keluarga belum bisa menerima kejadian ini. Yang sangat kami sayangkan, pihak Puskesmas sampai hari ini pun belum ada niat pertanggung jawaban kepada korban. Kasihan si Bayi itu menjadi cacat seumur hidup," katanya.
Sementara, Kepala Puskesmas Sungai Abang Dr. Amin ketika dikonfirmasi harian ini terkait dugaan Mal Praktek itu enggan berkomentar. "Silahkan tanya langsung ke Kepala Dinas," jawab Dr Amin mengelak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Riduan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pertolongan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar. “Karena Ibu Bayi tersebut pinggulnya kecil dan Bayi tersebut Kepalanya keluar terlebih dahulu saat dilahirkan. Hari ini Dr Amin dan petugas yang menangani persalinan saya panggil untuk ditanya kebenarannya. Setelah itu nanti kita cek ke lapangan," katanya. (sumber: jambi tebo)
Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang engan disebutkan namanya, pada Senin (27/5) lalu, sekitar pukul 11.40 WIB korban melakukan persalinan anak keduanya di Puskesmas Sungai Abang. Korban ditangani oleh seorang Perawat bernama Gusyul Riani.
Proses persalinan berjalan normal dan bayi yang dilahirkan korban juga dalam keadaan sehat dan normal. Namun si bayi tersebut mengalami patah tangan sebelah kiri saat ditangani oleh perawat tersebut usai proses persalinan.
"Sewaktu ditangani oleh perawat saat melahirkan, tangan si Bayi patah sebelah kiri dan sampai satu dua hari Bayi itu nangis terus. Akhirnya kami pihak keluarga membawa bayi itu ke dukun kampung untuk dipijat tangannya," ujarnya.
Diungkapkannya lagi, bobot Bayi tersebut saat ditimbang usai persalinan seberat 3,8 kg. "Pihak keluarga belum bisa menerima kejadian ini. Yang sangat kami sayangkan, pihak Puskesmas sampai hari ini pun belum ada niat pertanggung jawaban kepada korban. Kasihan si Bayi itu menjadi cacat seumur hidup," katanya.
Sementara, Kepala Puskesmas Sungai Abang Dr. Amin ketika dikonfirmasi harian ini terkait dugaan Mal Praktek itu enggan berkomentar. "Silahkan tanya langsung ke Kepala Dinas," jawab Dr Amin mengelak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Riduan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pertolongan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar. “Karena Ibu Bayi tersebut pinggulnya kecil dan Bayi tersebut Kepalanya keluar terlebih dahulu saat dilahirkan. Hari ini Dr Amin dan petugas yang menangani persalinan saya panggil untuk ditanya kebenarannya. Setelah itu nanti kita cek ke lapangan," katanya. (sumber: jambi tebo)