Anggota tim Buser Polsekta Kota Baru kembali menangkap empat orang pria yang sedang pesta sabu-sabu.
Ke empat tersangka yaitu Endang (23), Rahmad (28), Helmi (37), dan Hendro (30). Mereka ditangkap di daerah perumahan Bagan Pete Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru pada Jum’at (24/5) kemarin .
Dikatakan oleh Kasi Humas Polsek Kota Baru, Ipda Burhanuddin, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa ada pesta sabu-sabu di daerah Bagan Pete.
“Seteah informasi dari masaraakat, dan kami langsung mengembangkan innformasi dan ternyata benar, ada yang sedang berpesta sabu-sabu,” ujar Burhanuddin.
Ditamdahkan Burhanuddin Dari tangan keempat pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, uang tunai Rp 1,2 juta, seperangkat alat hisap sabu, serta timbangan digital dan sejumlah plastik bening.
“Dari penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak bahwa ditemukan pirek sabu dan satu buah alat hisap (bong),”ungkapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempatnya mendekam di tahanan Mapolsekta Kota Baru.“Tersangka kami terapkan pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman minimal 5 tahun, “tukas Burhanuddin.(sumber: jambi ekspres)
Ke empat tersangka yaitu Endang (23), Rahmad (28), Helmi (37), dan Hendro (30). Mereka ditangkap di daerah perumahan Bagan Pete Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru pada Jum’at (24/5) kemarin .
Dikatakan oleh Kasi Humas Polsek Kota Baru, Ipda Burhanuddin, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa ada pesta sabu-sabu di daerah Bagan Pete.
“Seteah informasi dari masaraakat, dan kami langsung mengembangkan innformasi dan ternyata benar, ada yang sedang berpesta sabu-sabu,” ujar Burhanuddin.
Ditamdahkan Burhanuddin Dari tangan keempat pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, uang tunai Rp 1,2 juta, seperangkat alat hisap sabu, serta timbangan digital dan sejumlah plastik bening.
“Dari penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak bahwa ditemukan pirek sabu dan satu buah alat hisap (bong),”ungkapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempatnya mendekam di tahanan Mapolsekta Kota Baru.“Tersangka kami terapkan pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman minimal 5 tahun, “tukas Burhanuddin.(sumber: jambi ekspres)