Empat Bacaleg untuk DPRD Provinsi Jambi ditemukan kurang sehat. Hal ini berdasarkan hasil medical chek up yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada sejumlah wartawan mengatakan, temuan ini sudah disampaikan ke KPU pada 21 Mei lalu untuk ditindaklanjuiti sesuai prosedur yang berlaku. “Ada empat orang Bacaleg yang kurang sehat jasmani dan rohaninya,” katanya.
Keempat orang Bacaleg tersebut berasal dari partai yang berbeda yakni, dari PDIP Ali Busro, Golkar Darnela Wati, PKS Tuti Wijayanti dan PPP Mirza Ansori.
Menurutnya, keempat Bacaleg ini bisa dinyatakan sehat namun harus mendapatkan perlakuan khusus terlebih dahulu. “Ini harus mendapatkan perlakukan khusus, kalau sudah normal baru dikeluarkan rumah sakit keterangan sehatnya. Tapi ini tidak diikuti Bacaleg, penyakitnya ada yang anemia berat, kadar gulanya tinggi dan sebagainya,” ujarnya.
Karena ditambahkan Asnawi, yang diminta Undang-Undang adalah Caleg yang dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengenai temuan lainnya, seperti 21 orang Bacaleg yang menggunakan ijazah paket C, Aznawi mengaku pihaknya telah dilakukan faktualisasi. Hasilnya kebanyakan dari kelompok belajar tempat mereka mengambil ijazah paket C sudah tidak ada lagi.
“Ijazah paket C 21 orang ini memenuhi syarat. Kita sudah lakukan klarifikasi ke Dinas pendidikan hasilnya mereka semua terdaftar,” tukasnya.
Selain itu, ada juga pengaduan mengenai kasus yang menimpa Madel salah satu Caleg dari NasDem yang namanya dicoret KPU pada verifikasi berkas tahap pertama. “Tapi ini sudah digugurkan KPU pada verifikasi tahap pertama,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Keempat orang Bacaleg tersebut berasal dari partai yang berbeda yakni, dari PDIP Ali Busro, Golkar Darnela Wati, PKS Tuti Wijayanti dan PPP Mirza Ansori.
Menurutnya, keempat Bacaleg ini bisa dinyatakan sehat namun harus mendapatkan perlakuan khusus terlebih dahulu. “Ini harus mendapatkan perlakukan khusus, kalau sudah normal baru dikeluarkan rumah sakit keterangan sehatnya. Tapi ini tidak diikuti Bacaleg, penyakitnya ada yang anemia berat, kadar gulanya tinggi dan sebagainya,” ujarnya.
Karena ditambahkan Asnawi, yang diminta Undang-Undang adalah Caleg yang dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengenai temuan lainnya, seperti 21 orang Bacaleg yang menggunakan ijazah paket C, Aznawi mengaku pihaknya telah dilakukan faktualisasi. Hasilnya kebanyakan dari kelompok belajar tempat mereka mengambil ijazah paket C sudah tidak ada lagi.
“Ijazah paket C 21 orang ini memenuhi syarat. Kita sudah lakukan klarifikasi ke Dinas pendidikan hasilnya mereka semua terdaftar,” tukasnya.
Selain itu, ada juga pengaduan mengenai kasus yang menimpa Madel salah satu Caleg dari NasDem yang namanya dicoret KPU pada verifikasi berkas tahap pertama. “Tapi ini sudah digugurkan KPU pada verifikasi tahap pertama,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)