iklan
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Jambi, sebanyak 8 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bahkan dari 8 nama tersebut, tiga diantaranya, Azhar Mulia dari Partai Hanura Dapil V, Kasrianto dari PDIP Dapil IV dan Fahmi Rizal dari PAN Dapil IV merupakan mantan komisioner KPU. Sedangkan lima nama lainnya yakni, Ade Utama Dapil IV dari Partai Nasdem, Masjaya dari PDIP Dapil VI, H Thantawi Jauhari untuk Dapil IV dari PPP, Endang Sumantri dari Hanura Dapil I dan dan Bambang Chaironi Dapil V dari Hanura.


Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada wartawan mengatakan, alasan 8 nama tersebut dinyatakan TMS ada beberapa faktor. Seperti Ade Utama misalnya, dalam biodatanya dicantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta. Sementara ia bekerja sebagai Anggota DPRD Sungaipenuh dari PKPB, dan aturannya jika maju dari NasDem, maka harus mundur dari partai sebelumnya, atau minimal melampirkan formulir BB-5.


Kemudian Azhar Mulia, Kasrinto dan Fahmi Rizal bermasalah pada masa pengunduran dirinya. Karena ada aturan batas mundur untuk komosioner yang ingin nyaleg. “Harus kurang dari 9 April masa mundurnya,” ujar Sanusi.


Kemudian Thantawi Jauhari ini mengundurkan diri karena alasan sakit, Masjaya dinyatakan TMS karena tidak melengkapi persyaratan dan Endang Sumantri surat keterangan kesehatan tidak dilampirkan. Selanjutnya Bambang Chaironi karena ijazah tidak dilegalisir dan tidak melampirkan surat kesehatan.


Di Batanghari 1 Bacaleg Dicoret
Selain itu, di Batanghari satu Bacaleg dinyatakan TMS dan dicoret dari DCS. ”Satu DCS sudah kita coret dari daftar Pemilu tahun 2014. Kita telah beri batas waktu untuk melengkapi pemberkasan namun yang bersangkutan hingga batas waktu yang kita berikan tidak juga melengkapinya,” ujar Anggota KPU Batanghari, M Aris. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images