iklan LAYANGKAN GUGATAN : Azhar Mulia (paling kanan) bersama dua mantan 
komisioner KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Pasca dinyatakan 
Azhar TMS sebagai Bacaleg, Hanura melayangkan gugatan ke Bawaslu.
LAYANGKAN GUGATAN : Azhar Mulia (paling kanan) bersama dua mantan komisioner KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Pasca dinyatakan Azhar TMS sebagai Bacaleg, Hanura melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Terkait tidak lolosnya Azhar Mulia, Bacaleg nomor urut Hanura Dapil Bungo-Tebo oleh KPU Provinsi Jambi, Hanura akan melayangkan gugatan ke Bawaslu.

Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Sony Zainul kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah dipelajari, KPU dianggap keliru menafsirkan aturan terkait pencoretan nama mantan Ketua KPU Provinsi Jambi tersebut.


“Saya sudah memanggil Azhar dan meminta berkasnya. Setelah dipelajari kami nilai tidak ada masalah. Makanya kami pastikan akan menggugat,” katanya.


Menurutnya KPU menganggap bahwa SK Azhar berakhir pada 24 Mei, sementara menurutnya SK pemberhentian tersebut pada 20 Mei.


“Sedangkan berkas Azhar kami masukkan pada 22 Mei dan tidak lagi menjabat sebagai anggota komisioner sehingga ia adalah warga negara biasa, berarti itu tidak melanggar. Semua berkas Azhar ada pada saya, mulai dari pengangkatan dia sebagai Anggota dan KetuaKPU bahkan pemberhentian semua saya pegang,” ujarnya.


Untuk itu, jika KPU bersikukuh untuk menggunakan aturan pencalonan bagi komisioner yang harus mengundurkan diri serta harus mendapatkan SK pemberhentian sebelum 9 April itu keliru. “Itu kalau dia anggota, masalahnya saat mendaftar Pak Azhar warga negara biasa,” tuturnya.
(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images