Hingga saat ini KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait tindaklanjut laporan dari Hanura soal tidak lolosnya Bacaleg mereka atas nama Azhar Mulia.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada wartawan mengatakan, pada dasarnya KPU siap untuk menindaklanjuti apapun hasil yang direkomendasikan Bawaslu.
“Pada prinsifnya, menurut Undang-Undang apa yang diputuskan Bawaslu dalam konteks sengketa Pemilu, KPU wajib menindaklanjutinya. Jadi kita tunggu apa yang akan diputuskan Bawaslu dan kita siap untuk menerima panggilan dari Bawaslu untuk menjelaskan hal-hal apa dan kenapa mereka itu dicoret dari DCS,” katanya.
Dijelaskan Sanusi, alasan tidak diloloskannya Azhar Mulia berpatok kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu. Syarat-syarat untuk menjadi Caleg ketika tidak diatur dalam UU Pemilu itu maka KPU wajib untuk menurunkan dan membuat regulasi dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2013.
“Itu sudah jelas mengatur pada Pasal 19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pasal 21 itu lebih jelas lagi, masa pendaftaran bagi penyelenggara Pemilu untuk menjadi Caleg sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran kan 09 April seharusnya SK pemberhentian mereka dari penyelenggara Pemilu itu sudah harus ada sebelum 09 April,” jelasnya.(sumber: jambi ekspres)
Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada wartawan mengatakan, pada dasarnya KPU siap untuk menindaklanjuti apapun hasil yang direkomendasikan Bawaslu.
“Pada prinsifnya, menurut Undang-Undang apa yang diputuskan Bawaslu dalam konteks sengketa Pemilu, KPU wajib menindaklanjutinya. Jadi kita tunggu apa yang akan diputuskan Bawaslu dan kita siap untuk menerima panggilan dari Bawaslu untuk menjelaskan hal-hal apa dan kenapa mereka itu dicoret dari DCS,” katanya.
Dijelaskan Sanusi, alasan tidak diloloskannya Azhar Mulia berpatok kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu. Syarat-syarat untuk menjadi Caleg ketika tidak diatur dalam UU Pemilu itu maka KPU wajib untuk menurunkan dan membuat regulasi dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2013.
“Itu sudah jelas mengatur pada Pasal 19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pasal 21 itu lebih jelas lagi, masa pendaftaran bagi penyelenggara Pemilu untuk menjadi Caleg sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran kan 09 April seharusnya SK pemberhentian mereka dari penyelenggara Pemilu itu sudah harus ada sebelum 09 April,” jelasnya.(sumber: jambi ekspres)