DINAS Pendidikan Kabupaten Muarojambi telah mengirim 13 peserta yang terdiri dari 4 kepsek, 5 guru dan 4 pengawas. Mereka akan mengikuti Lomba Guru, Kepsek dan Pengawas Berprestasi tingkat Provinsi Jambi.
''Seleksi kita lakukan diikuti 60 guru dari TK hingga SMA sederajat, kepsek dan pengawas. Seleksi sudah kita lakukan dan hasilnya 13 orang dikirim ke tingkat provinsi jambi,'' sebut Kasi Peningkatan Mutu Diknas Muarojambi, Edy Siswantono SPd, kemarin.
Edy menjelaskan, ada persaratan tertentu yang harus dipenuhi setiap peserta. ''Guru harus sudah mengajar 5 tahun Dikmen 8 tahun dan kepsek 2 tahun di sekolah yang sama. Jika lebih dari 10 tahun jadi kepsek, tapi di sekolah yang berbeda tidak akan diterima. Dan pendidikannya harus S1,'' jelas Edy.
Sebelum dikirim ketingkat provinsi peserta diberi penyuluhan dan pelatihan tambahan. ''Pembekalan yang kita berikan berupa keperibadian, wawancara dan pesentase,'' kata Edy.
Even ini lanjut edy merupakn even tahunan dan bagi peserta yang berhasil akan mewakili Jambi ke tingkat nasional. ''Ini merupakan implementasi dari uu no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pemberian penghargaan terhadap guru berprestasi,'' tukas Edy. (sumber: jambi ekspres)
''Seleksi kita lakukan diikuti 60 guru dari TK hingga SMA sederajat, kepsek dan pengawas. Seleksi sudah kita lakukan dan hasilnya 13 orang dikirim ke tingkat provinsi jambi,'' sebut Kasi Peningkatan Mutu Diknas Muarojambi, Edy Siswantono SPd, kemarin.
Edy menjelaskan, ada persaratan tertentu yang harus dipenuhi setiap peserta. ''Guru harus sudah mengajar 5 tahun Dikmen 8 tahun dan kepsek 2 tahun di sekolah yang sama. Jika lebih dari 10 tahun jadi kepsek, tapi di sekolah yang berbeda tidak akan diterima. Dan pendidikannya harus S1,'' jelas Edy.
Sebelum dikirim ketingkat provinsi peserta diberi penyuluhan dan pelatihan tambahan. ''Pembekalan yang kita berikan berupa keperibadian, wawancara dan pesentase,'' kata Edy.
Even ini lanjut edy merupakn even tahunan dan bagi peserta yang berhasil akan mewakili Jambi ke tingkat nasional. ''Ini merupakan implementasi dari uu no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pemberian penghargaan terhadap guru berprestasi,'' tukas Edy. (sumber: jambi ekspres)