iklan
Penyelesaian sengketa Pemilu terkait pencoretan Caleg Hanura Dapil Bungo-Tebo, Azhar Mulia memasuki sidang kedua dan diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi antara KPU sebagai termohon dan Hanura sebagi pemohon.

“Setelah sidang hari ini (kemarin, red) kita berikan kesempatan kepada termohon dan pemohon untuk melakukan mediasi,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Dikatakannya, dalam sidang kemarin KPU tetap bersikukuh pada keputusan awal yang mencoret mantan komisoner KPU Provinsi Jambi dari DCS. KPU tetap berpedoman pada regulasi yang mengharuskan batas mundur 9 April.

Demikian juga dengan Hanura yang diwakili Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Sony Zainul. Sony sendiri dalam tanggapannya beralasan sesuai dengan surat edaran nomor 315 BB 6 tidak membatalkan persyaratan namun hanya belum memenuhi syarat. “Makanya tentu semua tanggapan pemohon ini akan kita kaji,” sebutnya.

Jika memang ada tanggapan yang berbeda, maka tentu mediasi yang difasilitasi Bawaslu ini gagal. Sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang rencanya DR Helmi, Prof  Sukamto Satoto dan Ivan Fauzani. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images