Ketua KPUD Kota Jambi, Ratna Dewi, mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima satu nota keberatan, yaitu dari pasangan Sum Indra - Maulana (SIMPATIK). Yang tak bisa diterima oleh pasangan ini adalah adanya pembiaran oleh petugas KPPS di TPS 16, perumahan Ratu Emas, Kel Eka Jaya.
SIMPATIK menilai di sana ada 8 warga yang mencoblos dengan bermodalkan KTP dan KK Kab Muarojambi. ‘’Ketika dimintai bukti oleh KPUD, TPS bersangkutan memang menunjukkan KTP, tapi tidak bisa menunjukkan KK Muarojambi’’ ungkap Ratna.
Kemudian, pasangan SIMPATIK juga melaporkan, bahwa dari formulir model C1 diketahui ada pemilih dari TPS lain. Untuk laporan yang satu ini, sebut Ratna, KPUD belum mengkrosceknya ke lapangan.
‘’Kita belum kroscek ke KPPS. Tapi, selama ini tidak ada laporkan ke PPK. Tidak ada pula keberatan di tingkat TPS maupun PPK. Mengenai laporan C1 itu, kita akan segera cek kebenarannya’’, jelas Ratna.
Ditanya soal kesiapan KPUD yang dipimpinnya itu menghadapi gugatan dari Cawako yang kalah ke MK, Ratna menyatakan, masa sanggah atau waktu untuk mengajukan gugatan ke MK hanya 3 hari, yaitu 8-10 Juli 2013. Setelah tiga hari itu, jika tidak ada gugatan, maka akan ditetapkan calon terpiilih.
‘’Tiga hari setelah besok. Jika sampai Rabu (10/7) pukul 16 .00 WIB tidak ada gugatan ke MK, maka Kamis (11/7) besoknya kami langsung menyampaikan hasil pleno ini kepada DPRD Kota Jambi,’’ sebut Ratna.
Sementara itu, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPUD, Jumat (5/7), di ruang pola Kantor Walikota Jambi yaitu pasangan BAYER memperoleh 28.660, SIMPATIK 85.394, FAS, 88.648, dan FENA 47.646.
Rencananya, sidang pleno KPUD dengan agenda penentuan walikota dan wakli walikota Jambi terpilih priode 2013–2018 akan dilangsungkan Sabtu (6/7) di tempat yang sama mulai pukul 09.00 WIB.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.