iklan
Hingga kini, Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PetroChina dengan PT Jambi Indoguna Internasional (JII) belum juga disepakati. Hal ini terkait kerjasama pengelolaan gas (city gas). Padahal, seharusnya kesepakatan itu sudah ditanda-tangani bulan Juni lalu. Direktur PT JII, Petrie Ramlie mengaku kesal karena penundaan penandatanganan kesepakatan tersebut.
Ia bahkan melaporkan masalah ini, ke Staf Ahli Menteri dan berencana ke SKK Migas. “Ya harusnya sudah ditanda-tangani. Tidak ada lagi alasan PetroChina untuk menunda kesepakatan itu, semua persyaratan sudah dipenuhi,” katanya.

Soal izin PT WiraKarya Sakti (WKS) untuk penggunaan lahan sebagai jalur pipa gas, juga sudah dipenuhi. “Selama ini kan yang menjadi masalah izin tersebut, nah itu sudah kita penuhi. Tapi mereka tetap mencari alasan lain,” ujarnya.

Menurutnya, PetroChina berkilah. Mereka mencari celah lain untuk mengulur penandatanganan kesepakatan tersebut. “Harusnya kita sudah pemasangan jalur pipa. Namun ketika hendak memasang pihak PetroChina beralasan harus dihitung lagi reservoar, sebab sudah terlalu lama belum digunakan. Kan mereka yang mengulur waktu,” ujarnya.

Masalah ini, sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, pihaknya sudah tertunda-tunda untuk memulai pekerjaan pengelolaan gas yang merupakan hak pemerintah daerah itu. Karena itu, persoalan ini akan dilaporkan langsung ke pusat. “Ya tidak ada jalan lain, kita sudah bersabar dan menuruti semua persyaratan. Sekarang mereka masih saja menunda-nuda, padahal seharusnya perjanjian itu sudah terlaksana,” pungkasnya.

Persoalan ini seharusnya memang sudah selesai di  Juli lalu. Ketika itu, kata Petrie, belum ditandatanganinya kontrak PJBG tersebut karena ada masalah teknis yang dikhawatirkan PetroChina. Namun masalah ini sudah difasilitasi Gubernur penyelesaiannya. “Bahkan sudah clear, tidak ada masalah lagi. Menurut saya perjanjian PJBG itu sudah bisa ditandatangani,” ujarnya.

Dijelaskannya, masalah teknis tersebut yakni berupa ganti rugi pemakaian kawasan. Dalam pengelolaan gas ini, jelasnya kewajiban PT JII yakni menerima gas dititik serah, yakni pada kawasan betara. Di kawasan titik serah itu, nantinya PT JII membangun pabrik penampungan dan perlengkapan produksi lainnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait