iklan
MERANGIN, KPU Merangin hingga saat ini belum juga menerima SK pemberhentian sejumlah Anggota DPRD Merangin yang kembali maju dari partai lain di Pemilu 2014 mendatang. Padahal SK pemberhentian tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan.

Masa untuk penyerahan SK tersebut kurang dari satu bulan lagi, yakni sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013, bahwa paling lambat SK pemberhentian tersebut sudah diterima KPU paling lambata pada tanggal 1 Agustus 2013.

“Sampai hari ini belum ada bakal calon legislatif (Bacaleg) dari anggota dewan yang pindah partai, menyerahkan SK pengunduran dirinya kepada kita,” ujar Anggota KPU Merangin, Nanda kepada wartawan.

Meski demikian, KPU tidak bisa mendesak terhadap para Caleg tersebut untuk segera melengkapi persyaratan yang masih kurang.

“Kita tidak bisa memaksakan kepada Bacaleg untuk segera melengkapi bahannya, kita menunggu saja kapan mereka mau menyerahkannya. Yang jelas mengenai batas akhirnya sesuai dengan aturan, telah kita sampaikan kepada parpol dan Bacaleg,” kata Nanda.

Demikian juga dengan pengunduran diri anggota dewan tersebut, ini juga bukan kewenangan KPU, melainkan wewenangan partai asal Bacaleg tersebut dan juga pimpinan dewan. Sementara disini KPU selaku penyelenggara, sesuai aturan hanya akan menerima semua persyaratan, termasuk SK pengunduran setelah dirampungkan oleh pihak partai maupun pihak dewan.

“Kalau soal mundur atau pemberhentiannya, itu sama sekali bukan ranah kita, kita hanya menerima SK pemberhentiannya apabila telah dirampungkan,” tukasnya.

Dimana, setidaknya di Merangin ada empat anggota dewan yang kembali mencalonkan diri dengan pindah partai. Seperti M Fuadi dari PDP dan hijrah ke PBB, Safrudin Can yang sebelumnya kader PKPB kembali maju dari Gerindra.

Juga Asmawi yang bergabung ke PKB setelah PPD yang mengantarnya ke kursi legislatif periode 2009-2014. Terakhir Azharudin dari PMB yang kembali maju dari Nasdem.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images