iklan Sapto Eddy
Sapto Eddy
Kasubdit I, Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyitaan terhadap 11 sertifikat dan beberapa kwitansi milik tersangka kasus dugaan penipuan, Sapto Eddy dan Istrinya.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I ,Ditreskrimum polda Jambi AKBP Nafrizal saat dikonfirmasi kemarin (23/7). "Sudah kita sita ,penyitaan dilakukan guna kelengkapan berkas," katanya.

Menurut Nafrizal penyitaan ini sebagai barang bukti dalam kasus laporan penipuan dengan tersangka Yopi Muntalib anggota DPRD Provinsi Jambi. Berkas tersangka Sapto sendiri kini masih dalam pemberkasaan. "Masih ada yang harus dilengkapi,berkas masih sama kita," kata Nafrizal.

Dijadwalkan beberapa hari kedepan pihaknya akan mengirimkan berkas tersangka Yopi dan Sapto ke jaksa penuntut umum ,kejaksaan tinggi Jambi. “Masih ada beberapa saksi lagi yang diperiksa,” katanya.

Sebelumnya penyidik subdit I ,Direktorat reskrimum polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan dua saksi dengan tersangka Yopi. Pemeriksaan dua saksi dilakukan dikabupaten Tebo,Jumat (19/7).

Sedangkan untuk harta Sapto ,Penyidik subdit I ,Direktorat Reskrimum polda Jambi memastikan pihaknya tidak akan menelusuri uang senilai 11 Milyar milik Sapto yang digunakan untuk pilkada Tebo.

Sementara itu, sidang tersangka Kurnia, istri Yopi Muthalib yang yang beragenda mendengarkan keterangan dari saksi, terpaksa harus ditunda Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin.

Penundaan persidangan kasus dugaan penipuan sebesar Rp 2,5 miliar ini dikarnakan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadir dalam persidangan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images