iklan
AM Firdaus, mantan Sekda Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, hingga sampai saat ini berkas pemeriksaan masih belum rampung. Padahal, terhitung sejak 25 Juli 2013 lalu masa penahanannya telah berakhir.

Namun terkait hal ini, penyidik dari kejaksaan telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan penahanan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan dikabulkan. Alhasil, penahanan AM Firdaus diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

"Penahanan AM Firdaus sebenarnya sudah berakhir tanggal 25 Juli 2013 lalu, namun diperpanjang 30 hari kedepan setelah jaksa mengajukan permohonan kepada PN Jambi, Mantan Sekda masih menjadi tahanan penyidik," kata Ramli Taha, penasehat hukum AM Firdaus kepada Sabtu (27/7).

Ramli juga mengatakan, dalam waktu 30 hari kedepan penyidik harus merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AM Firdaus. Namun jika dalam waktu 30 hari masa perpanjangan penahanan berkas pemeriksaan tidak juga rampung, maka AM Firdaus akan dibebaskan dari penahanan.

"Tersangka (AM Firdaus, red) otomatis akan dibebaskan dari penahanan jika dalam waktu 30 hari penyidik tidak kungjung merampungkan berkas pemeriksaan, dan melimpahkannya ke pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini AM Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan sejak 27 Mei 2013 lalu.

Dalam kasus ini, AM Firdaus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images