iklan
Rencana pasangan kandidat jalur perorangan, Ami Taher-Suhaimi  Surah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci terealisasi. Gugatannya telah terdaftar di PTUN Jambi tanggal 30 Juli 2013 dengan nomor 18/G/2013/PTUN.JBI.

Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Idris Yasin mengatakan, pihaknya menilai KPU telah salah atau melampaui wewenangnya. Karena menurutnya, dalam melakukan faktual dukungan itu bukan tugas KPU.

“Itu tugas PPS, sejak awal sudah salah makanya hingga akhir salah,” katanya.

Ditambahkan Idris, setelah mendaftarkan gugatan tersebut, pihaknya tinggal menunggu panggilan dari PTUN. Ia berharap agar proses persidangan dipercepat, mengingat pelaksanaan Pilkada sudah tinggal beberapa waktu lagi.

“Kita minta sidang percepat, kalau bisa dua atau tiga kali sidang dalam seminggu. Karena waktu sudah mendesak. Kita minta PTUN membatalkan berita acara pleno keputusan KPU yang mengugurkan Ami-Suhaimi,” tambahnya.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya juga berencana melaporkan KPU Kerinci ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terpisah, Anggota KPU Kerinci, Sulaiman mengaku tidak mempermasalahkan laporan terhadap pihaknya tersebut. pihaknya siap menghadapi gugatan Ami Taher- Suhaimi Surah di PTUN.

“Kita siap menghadapi gugatan Ami-Suhaimi. Karen KPU punya dasar yang kuat untuk tidak meloloskannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, sebelum memutuskan pasangan Ami-Suhaimi tidak lolos, pihaknya telah mencermati dukungan berupa KTP yang diberikannya, dukungan berupa KK dan surat kependudukan.

“Dukungan yang diserahkannya saat perbaikan itu banyak yang ganda, dukungan yang sudah diserahkan pertama kali diserahkan kembali,” jelasnya.

Disinggung soal tudingan pelapor soal verifikasi faktual yang dilakukan langsung oleh KPU, langsung dibantahnya. “Kami tidak pernah melakukan verifikasi faktual dukungan, yang melakukannya itu PPS. KPU hanya mengecek kembali, mencocokkan hasil faktual PPS. Itu boleh dan ada aturannya, bukannya kami melakukab verifikasi faktual dari awal,” bantahnya.
Dengan laporan tersebut, menurutnya tidak akan menghambat tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

“Tahapan tetap berjalan, nanti kalau seandainya PTUN mengabulkan permohonannya, kita akan lakukan upaya hukum lain. Tidak ada yang bisa membatalkan tahapan Pilkada, keadaan Kerinci kondusif, anggaran ada dan kita bukan dalam keadaan terkena bencana,” tukasnya.

Lantas bagaimana jika KPU juga melaporkan KP ke DKPP? “Silahkan, yang jelas kita dalam melakukan penetapan pasangan calon ada dasarnya. Kita sudah melakukan pertimbangan yang matang. Kalau memang nanti dipanggil kita siap,” pungkasnya.

Dimana, gagalnya pasangan Ami Taher-Suhaimi karena dalam dukungan perbaikan yang diberikan pasangan itu banyak yang ganda. Kemudian dalam dukungan perbaikan juga banyak yang masuk nama dari dukungan pertama. Dari 5.628 dukungan yang harus diganti, hanya sekitar 2000 dukungan yang memenuhi syarat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images