Permendagri pada hari kemarin telah membuat berupa larangan bagi kepala SKPD agar tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa mudik. Namun berbeda di Batanghari. Kendaraan dinas pejabat Batanghari boleh dibawa mudik. Namun untuk biaya operasional, service dan kerusakan dijalan tidak dibebankan kepada pemerintah kabupaten Batanghari.
‘’Kendaraan dinas milik Pemkab Batanghari yang kini dipinjam pakaikan kepada pejabat SKPD boleh dibawa mudik. Kebijakan ini, diakuinya tidak berbeda dengan kebijakan tahun lalu,’’ tegas Wakil Bupati Batanghari, Sinwan SH.
Terkait teknisnya, pelaporan itu diakuinya nanti akan disampaikan langsung Sekda Batanghari, Ali Redo. Dan dirinya juga mengaku belum mendapatkan pembicaraan langsung terkait penggunaan kendaraan dinas yang ada. “Kalau memang dibawa mudik, saya rasa tidak juga bermasalah. Sebab, langsung dibawa pengawasan pemegangnya. Dan selain, itu bila terjadi kerusakan, maka akan ditanggung sendiri,” ujar Wabup.
Bukan hanya kerusakan yang akan ditanggung oleh pemegang mobil dinas yang akan dibawa mudik. Biaya BBM mobil itu juga ditanggung sendiri dak tidak dibebankan kepada APBD.
Hal senada yang juga disampaikan oleh Sekda Batanghari, Ali Redo kepada beberapa waktu lalu. Dimana Ali Redo mengungkapkan jika merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, kendaraan dinas boleh dibawa mudik. Hanya saja untuk lebih pastinya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Batanghari. “Tahun lalu, kendaraan dinas boleh dibawa mudik. Untuk tahun ini mungkin sama. Namun, untuk lebih jelas, nanti akan saya sampaikan kepada Bupati,” ujarnya.
Sekda mencontohkan, sewaktu masih menjabat di Provinsi Jambi, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan Gubernur kendaraan dinas boleh dibawa mudik. Hanya saja biaya operasional dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab sendiri.
Sementara di Merangin, hingga H-7 kemarin, belum ada keputusan tentang boleh atau tidaknya menggunakan mobil dinas bagi pejabat Pejabat untuk digunakan sebagai kendaraan mudik lebaran. Belum adanya keputusan itu, membuat kebanyakan pejabat yang tidak memiliki mobil pribadi menjadi kebingungan.
‘’Hingga saat ini kami belum mendapatkan petunjuk mengenai boleh atau tidaknya menggunakan mobnas untuk mudik lebaran. Selain itu, keputusan dari Pemprov Jambi itu memang menjadi dasar untuk dilaksanakan di Merangin karena ditahun sebelumnya Pemkab Merangin memperbolehkan menggunakan mobnas karena Pemprov memperbolehkan menggunakan Mobnas dengan konsekwensi kerusakan ditanggung pejabat bersangkutan,’’ tutur Peltu Sekda Merangin, Adrianus, Jumat (2/8) kemarin.
Adrianus mengatakan kebijakan untuk menunggu solusi dari Gubernur itu memang menjadi dasar mengeluarkan kebijakan menggunakan Mobnas untuk mudi, apalagi tidak semua pejabat merangin memiliki kendaraan pribadi.
Kendati demikian Pemkab Merangin belum juga bisa memutuskan larangan menggunakan mobnas maupun mengizinkan menggunakan mobnas, untuk itu pihaknya tetap menunggu petunjuk dari provinsi. ''Di satu sisi Mobnas milik negara tapi tidak bisa dipungkuri sebagia rekan-rekan kita ada yang belum memiliki mobil pribadi,”pungkasnya.
sumber: jambi ekspres