iklan SOSIALISASI: Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar sosialisasi pajak kepada wartawan baru-baru ini.
SOSIALISASI: Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar sosialisasi pajak kepada wartawan baru-baru ini.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Jambi hingga saat ini masih gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sejak Juli silam. Hari ini (13/8),  KPP Pratama Jambi melakukan sosialisasi masal kepada para wajib pajak mengenai peraturan baru tersebut. Ini merupakan tahap pertama dan akan terus dilakukan mengingat peraturan ini belum terlalu familiar di kalangan masyarakat.

Agus Winarso selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Jambi menyampaikan, dari data yang didapat dari pusat, jumlah peserta wajib pajak  PP  46 ada sekitar 2000 peserta berdasarkan data tahun lalu.  Namun sampai saat ini, masih belum tercatat sudah berapa peserta yang pajaknya akan dialihkan dari pasal 25 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 46.     

“Sampai saat ini belum terekam sudah berapa yang sudah membayar kewajibannya dikarenakan pembayaran paling lambat sampai tanggal  15 Agustus mendatang,” terangnya.

Sebelumnya Ditjen Pajak sudah mengeluarkan peraturan mengenai PPh atas usaha dengan omzet tertentu yang lebih dikenal dengan pajakUKM. Meskipun judulnya pajak UKM, namun jangan terkecoh dengan judul pajak UKM, karena pajak ini tak hanya di khususkan bagi para pelaku UKM saja melainkan kepada pribadi ataupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha ataupun jasa yang memperoleh omzet kurang dari 4,8 muliar dalam setahun.

Perhitungan pajak sebesar 1 persen dibayarkan setiap bulannya oleh para wajib pajak berdasarkan dari pendapatannya. Dan bagi peserta wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran maka KPP Pratama akan memberlakukan denda sebesar 2 persen.

“Untuk pajak UKM ini pembayarannnya dilakukan setiap bulan. Maka dari itu bagi yang merasa memiliki kewajiban silahkan konsultasikan mengenai  pajak yang harus dibayarkan melalui petugas kami,” terangnya.

Selain itu, KPP Pratama juga terus mempermudah proses pembayaran mengenai pajak UKM ini. Dirjen Pajak saat ini juga melakukan kerjasama dengan beberapa perbankan di Indonesia untuk memberikan fasilitas pembayaran pajak melalui ATM yang rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan September untuk nasabah Bank Mandiri.

“Untuk fasilitas ini memang sedang di godok oleh pusat. Apabila sudah dapat terealisasikan tentu saja lebih baik karena memudahkan para wajib pajak untuk pembayaran pajak setiap bulannya tanpa harus datang langsung kesini (KPP Pratama. Red),” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images