Irmansyah (19), pelaku jambret diringkus warga setelah menjambret gelang seorang ibu rumah tangga yang tengah mengendarai sepeda motor di Pasar Baru, Jambi, Kamis (15/08).
Kanit Buser Polresta Jambi, Iptu Arip, mengatakan Irmansyah adalah warga Tanjung Pasir, Kab Muarojambi. Modusnya, pelaku mengitai korban terlebih dahulu. Yang dijambretnya adalah gelang emas seberat satu suku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2,8 juta.
Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ID yang saat ini buron. Polresta Jambi terus melakukan pengejaran. Imansyah sendiri sehari-hari bekerja sebagai peternak ikan. Pada 2009 lalu dia pernah ditangkap karena mencuri laptop dan dipenjara selama 7 bulan.
Kepada wartawan, Imansyah mengaku menjambret karena punya hutang dengan temannya sebesar Rp 1,5 juta akibat kalah berjudi. ‘’Seminggu sebelum tertangkap, saya punya hutang dengan teman, akibat motor digadai’’, ungkapnya.
Pelaku saat ini diamankan petugas di Polresta Jambi bersama barang bukti 1 buah pisau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu penjambretan dan senjata tajam dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.