iklan
Kemarin (4/9) merupakan Hari Pelanggan Nasional. Di hari itu berbagai harapkan ditumpahkan masyarakat Jambi. Apakah itu ?

SALAH satu yang masih hangat dibicarakan masyarakat adalah banyaknya restoran di Jambi yang tidak memiliki sertifikat halal. Padahal, mayoritas masyarakat Jambi beragama muslim. Hal ini turut ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi.
Ketua YLKI, Drs H Warasdi BSc MPdI menyampaikan, penyesalannya terkait hal itu. Oleh karena itu, dirinya mendesak agar pengusaha restoran yang belum memiliki sertifikat halal untuk mengurusnya.

”Para pemilik harus menyertakan sertifikat tersebut dikarenakan masyarakat yang menjadi konsumen memiliki hak untuk mengetahui, termasuk hingga proses pembuatan dan juga komposisi bahan yang digunakan untuk makanan,” paparnya.

Dikatakannya, kasus rumah makan sepat saji dan restoran hotel yang belum memiliki label halal, dari pihak YLKI mendesak pengusaha untuk segera memberikan kepastian mengenai produk yang dijual apakah layak dikonsumsi umat muslim atau tidak.

Disamping itu, Warasdi juga menyarankan untuk MUI agar dalam hal pengurusan pihaknya tidak menyulitkan para pemilik usaha. Serta biaya yang tidak terlalu mahal karena bagaimanapun, beban tersebut akan berinduk ke masyarakat sebagai konsumen.
hingga kini, beberapa restoran cepat saji dan juga restoran hotel mengaku sedang dalam proses pengurusan sertifikasi halal dari MUI.

Bertepatan dengan hari pelanggan nasional, konsumen seharusnya lebih cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Mirisnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang mereka konsumsi layak dikonsumsi oleh muslim atau tidak.

Sementara itu, Mahbub Daryanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mengatakan, hingga saat ini, hanya dua restoran yang mengajukan sertifikasi halal. Dua restoran itu diantaranya adalah Restoran Hotel Ratu dan Restoran Hotel Shang Ratu.
Selain itu, tak ada lagi restoran yang mengajukan kepada pihaknya untuk mengurus sertifikasi halal tersebut. Hal itu, kata Mahbub, dari laporan yang diterimanya dari MUI Provinsi Jambi.
“Info dari MUI memang baru dua  yang mengajukan,” katanya.

Soal restoran yang tak bersertifikasi halal dan meresahkan masyarakat ini, dia meminta masyarakat selektif dalam memilih tempat makan. Dia menghimbau, kepada masyarakat untuk jangan sembarangan. “Kepada masyarakat muslim diminta kalau ragu ya jangan makan direstoran yang tidak memiliki sertifikat halal,” tegasnya.

Dia juga menghimbau agar tiap pemilik restoran mengajukan permohonan sertifikasi ini. “Kita himbau untuk mengurusnya (sertifikasi halal, red),” tandasnya.

Baca berita sebelumnya : Urus Sertifikat Halal Cukup Rp 3,5 Juta

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait