iklan
MUARATEBO, Sejumlah perangkat desa di Rimbo Mulyo, Tebo mengeluh. Pasalnya, gaji mereka yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) hanya dicairkan untuk 5 bulan.

Padahal, kata salah satu Kepala Dusun di Rimbo Mulyo, dana  ADD untuk desa yang sudah cair untuk gaji selama 7 bulan. Menurutnya, perangkat desa menerima gaji bulan Mei pada saat pencairan ADD tahap pertama. Dana itu, katanya, adalah untuk bulan Januari 2013 hingga Juli 2013.

Pembayaran gaji dibuktikan dengan tanda tangan serah terima yang dipegang oleh Bendahara ADD. “Gaji kami baru dibayarkan selama 5 bulan. Padahal pada saat itu ADD sudah cair untuk 7 bulan. Kepala Desa mengatakan yang dua bulan belum kerja jadi belum dibayarkan,” Ungkap Kepala Dusun yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakan oleh perangkat desa lainnya, ADD untuk desa tersebut dialokasinya untuk gaji perangkat desa dengan besaran perbulan masing-masing perangkat desa. Menurutnya, Kepala Desa (Kades) digaji Rp 1, 75 juta per bulan. Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) tidak dialokasikan karena tidak ada.

Untuk Kepala Urusan (Kaur) Rp 450 ribu, Kepala Dusun (Kadus) Rp 400 ribu untuk 10 Kadus serta Rp 150 ribu untuk 49 RT. Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wakil Ketua BPD Rp 350 ribu dan Anggota BPD Rp 250 ribu.

Menurutnya, pihaknya sudah mempertanyakan kepada Kepala Desa mengapa gaji untuk bulan 6 dan 7 belum dibayarkan. Saat itu, katanya, kepala desa menjanjikan akan membagi gaji mereka pada akhir bulan Agustus 2013.

“Tapi nyatanya sampai sekarang belum dibayarkan. Saya hanya berharap pengertian kepala desa untuk segera membayarkan gaji kami, karena uangnya kan sudah ada,” tambah salah satu ketua RT.

Sementara, Kepala Desa Rimbo Mulyo, Ngadeni, belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu. Ketika dihubungi, yang bersangkutan tak menjawab panggilan yang dilakukan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images