iklan
MUARABULIAN, Pemkab Batanghari hingga kemarin ternyata belum menerima Surat resmi penonaktifan HA Fattah SH sebagai Bupati Batanghari dari Biro Hukum Provinsi Jambi. Surat Mendagri tentang pemberhentian sementara H.A Fattah karena Bupati Batanghari ini ditetapkan sabagai terdakwa dalam kasus pengadaan mobil Damkar Batanghari tahun 2004.

Wakil Bupati Batanghari, Sinwan SH, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya senin 16/09 kemarin  terkait hal ini belum bisa berkomentar banyak. Wabup terkesan diam dan enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Sinwan lebih memilih Kepala Bagian Humas untuk menjawab.

Sementara Kabag Humas Setda Batanghari, Sehan SE MSi, ketika dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan Pemkab Batanghari belum menerima surat penonaktifan bupati Batanghari. ‘’Benar! Surat penonaktifan sudah ditandatangani Mendagri, Gumawan Fauzi. Tapi surat penonaktifan bupati belum diterima. Yang lebih berhak menjawab hal ini adalah Bagian Biro Hukum Provinsi,’’ katanya.

Surat penonaktifan bupati Batanghari direkomendasikan Gubernur Jambi ke Mendagri, dan surat pemberitahuan ke Pemkab Batanghari akan disampaikan gubernur. ‘’Tunggua saja, baru kami mau bicara,’’ tegasnya.

Terkait Wakil Bupati Batanghari Sinwan SH yang bakal menduduki jabatan bupati, Sehan menyebut wakil bupati Batanghari hanya sebagai Pelaksana Tugas (Peltu). Dan belum bisa dilantik sebagai bupati, ‘’Surat penonaktifan itu kan sifatnya sementara. Wakil bupati tidak dilantik sebelum ada putusan sidang,’’ tandasnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando SH ketika dikonfirmasi di ruang pola kantor Bupati Batanghari, Senin 16/09 kemarin, mengatakan meski sudah resmi dinonaktifkannya dari bupati Batanghari, HA Fattah masih bisa menerima gaji dan tunjangan dan fasilitas lainnya. Informasi ini, disampaikan

‘’HA Fattah masih berhak menerima fasilitas negara sebelum ingkrar, sesuai surat edaran Mendagri No.120/956/OTDA tahun 2005 tentang hak-hak keuangan kepala daerah/ wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara. Selama tiga bulan sebelum putusan, bupati masih bisa menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan melalui Askes,’’ katanya.

Hanya saja, katanya, bupati Batanghari harus menyerahkan rumah dinas jabatan serta perlengkapannya dan kendaraan dinas kepada pemerintah, selambat-lambatnya tiga bulan sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

‘’Selain itu, kepala daerah yang dinonaktifkan tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga jabatan, dan pemeliharaan barang-barang inventaris lainnya, dan tidak dapat mengunakan biaya pemeliharan kendaraan dinas. Itu terhitung diserahkannya rumah dinas dan kendaraan dinas kepada Pemkab Batanghari,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images