MUARABULIAN, Dari 42 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tercatat di Kantor Kesatuan Bangsan dan Politik (kesbangpol) Btanghari, 20 diantarnya dinyatakan ilegal. Pasalnya 20 Ormas tersebut hingga saat ini tidak ada laporan untuk memperpanjangkan izin pengurusan di kantor Kesbangpol.
‘’Saat ini ada sekitar 42 ormas yang terdaftar di Kesbangpol dan linmas. Dari jumlah tersbeut hanya 22 yang dinyatakan legal, sedangkan 20 lainnya dinyatakan illegal,’’ ujar Kepala Kantor Kesbangpol, Fahrizal SH MH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/9).
Dinyatakannya, ilegalnya Ormas karena Ormas tidak memperpanjang izin. Untuk pengurusan Izin Kesbangpol akan memberi waktu 3 bulan kedepan, ‘’Untuk yang tidak aktif, segera urus kembali perpanjangan Izin, kami beri waktu tiga bulan,’’ katanya.
Diungkapnnya, pihaknya telah menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Batanghari, untuk tidak melayani dan memfasilitasi Ormas yang ilegal, ‘’Nama-nama Ormas sudah kami kirimkan ke SKPD. Tujuannya agar Kepala SKPD tidak melayani Ormas dalam bentuk apapun. Diharapkan kepada instansi pemerintahan yang merasa resah terhadap ulah Ormas, agar segera melapor ke kantor Kesbangpol,’’ ungkapnya.
Disebutkannya, laporan yang masuk di Kesbang tentang ulah para Ormas sudah banyak. Laporan warga tersebut tentu sangat beralasan. Pasalnya Ormas yang ilegal dianggap mengganggu keamanan dan kenyaman warga, ‘’Aparat desa dan kepala-kepala sekolah sering didatangai Ormas-ormas yang ilegal, dengan tujuan yang tidak jelas,’’ tukasnya.
sumber: jambi ekspres