iklan
Hearing antara DPRD Kota Jambi bersama pihak terkait yang merekomendasikan penutupan atau pemindahan PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM) yang beroperasi tanpa izin di RT 3 Kebun Handil, ternyata belum juga ditindaklanjuti.

Bahkan, Sekda Kota Jambi Daru Pratomo yang dikonfirmasi koran ini, kemarin justru mengaku belum mendapatkan laporan dari camat Jelutung terkait  masalah operasional perbengkalan alat berat skala besar tersebut, sehingga tidak bisa mengambil keputusan.

‘‘Kita minta camat melaporkan dulu terkait PT KLM itu. Saya tidak berani mengambil keputusan dengan data yang belum komplit,’‘ tegas Daru.

Untuk itu, katanya, camat Jelutung diminta untuk melaporkan data terkait beroperasinya PT KLM di RT 3 Kelurahan Kebun Handil yang menjadi keluhan warga sekitar.

Selain itu, Sekda juga mengaku belum menerima laporan dari beberapa SKPD Pemkot Jambi yang mengikuti hearing terkait PT KLM, Kamis (19/9).

‘‘Kita belum dapat laporan dari mereka. Jadi kita belum tau apa dia ada izin.  Seharusnya, mereka laporkan dengan kita,’‘ terang sekda.

Ditanyakan jika nanti dari laporan Camat, dan SKPD terkait memang diketahui tidak ada izin, apa tindakan Pemkot, apakah PT Tersebut akan ditutup atau dipindahkan? Ditegaskannya, pihaknya akan mempertanyakan kembali ke PT tersebut, mengapa bisa beroperasi tanpa ada izin.

‘‘Tapi jika tidak ada izin akan kita pertanyakan. Namun pada prinsipnya apapun bentuk kegiatan itu, mesti memiliki izin. Tidak bisa jika tidak ada izinnya,’‘ jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi, Sabriyanto, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum memberikan laporan kepada Sekda Kota Jambi,’‘Ya, kit belum laporkan ke Sekda,’‘ katannya.

Ditanyakan apakah telah diberikan surat teguran kepada PT KLM? Sabri mengaku belum melaksanakan hal tersebut, akan tetapi pihaknya kemarin (20/9) telah melakukan pemanggilan terhadap PT tersebut.

‘‘Tapi tadi anggota ke sana untuk mengecek atau memeriksa PT KLM,  sekaligus memanggil mereka untuk datang Senin besok (22/09). Kalau memang nanti saat kita panggil tidak ada semua perizinan baru kita surati atau beri teguran,’‘ ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Pardede terkait hal tersebut, mengatakan saat ini pihaknya memang belum memberikan rekomendasi secara resmi untuk penutupan tempat tersebut.

‘‘Nanti kami akan rapat intern Komisi A, Senin mendatang. Setelah itu baru kita akan berikan rekomendasikan agar pemkot segera melakukan tindakan,’‘ katanya.

Terkait, Sekda yang belum mengetahui dan mendapatkan laporan soal PT KLM tersebut, dikatakannya, hal tersebut mungkin karena SKPD terkait belum melaporkan pada sekda.

‘‘Ya, mungkin karena belum ada laporan dari SKPD yang hearing kemarin. Itu makanya nanti kita akan berikan rekomendasi juga skaligus memberitahukan kepada pemkot masalah ini,’‘ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images