iklan PENGEDAR: Pengedar narkoba yang berhasil dibekuk aparat kepolisian.
PENGEDAR: Pengedar narkoba yang berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Anggota Reserse Kriminal Sektor Jelutung kembali mengamankan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja atas nama Irfan Sitohang alias Ifan (28) warga Jalan Posomoro RT 24 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kapolsekta Jelutung AKP Eddy Wijaya melalui Kanit Reskrim AIPTU Edison saat diwawancarai, Jum'at (20/9) kemarin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di RT 24 Kebun Handil ada beberapa kelompok pemuda yang mereka anggap mencurikan berada disebuah tempat dirumah kosong.

"Karena gerak gerik pelaku yang mencurigakan di sebuah rumah kosong, sekira pukul 10.00 WIB (18/9) lalu kami amankan pelaku," tuturnya.

Lanjut Kanit, setelah dilakukan penggledahan, pihaknya berhasil mendapatkan  barang bukti yaitu, sepucuk senjata api jenis sofguns dengan 18 butir amunisi, 2 bilah sajam jenis belati dan sangkur, 1 paket daun ganja kering, seperangkat alat hisab sahu dan 5 buah handpone.
“Yang selanjutnya kami amankan," ujarnya.

Sementara itu pelaku sendiri saat ditanyakan terkait barang bukti ganja yang disita aparat ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Namun untuk kepemilikan softguns, ia mengaku senjata itu milik temannya.

"Iya punya saya pak, aku beli ganja Paket 150 dengan teman,namun Pistol milik itu teman aku,"ungkap pria bertato ini.

Lanjut Kanit, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-undang narkotika No.35 tahun 2009.”Kita akan terus kembangkan kasus ini,”tukasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images