iklan
Pasca kasus pembunuhan harimau oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin belum lama ini. Pihak kepolisian hingga saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengambil barang bukti kulit harimau yang ada pada warga SAD yang belum dapat diambil pihak yang berwenang.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (20/9) kemarin, bahwa Polres Merangin dan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) masih melakukan pendekatan kepada warga SAD untuk mendapatkan barang bukti kulit harimau tersebut.

"Saat ini barang bukti masih sama mereka dan pihak kami masih melakukan upaya pendekatan selain itu kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BKSDA," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ingin diambil barang bukti kulit harimau tersebut warga SAD meminta tebusan atas kulit harimau tersebut.

"Untuk mengambil kulit harimau itu mereka meminta tebusan Rp 15 juta. Kita tidak bisa langsung memenuhi, perlu dikoordinasikan dulu tindak lanjutnya bagaimana," beber Almansyah.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, pihaknya juga tidak akan buru-buru melakukan upaya hukum terkait kasus pembunuhan harimau tersebut. Almansyah mengharapkan, lewat upaya pendekatan yang dilakukan, warga SAD mau menyerahkan kulit harimau tersebut.
"Kita tidak ingin buru-buru melakukan upaya hukum. Apalagi dari informasi yang kami dapatkan, pembunuhan harimau tersebut dilakukan karena membela diri saat akan diterkam," sebut Almansyah.

Selain itu, Almansyah mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada warga SAD maupun warga lainnya pemilik senjata api ilegal, seperti kecepek, untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Kalau harus melakukan pengawasan senjata hingga ke dalam hutan tentu susah. Jadi kita imbau warga untuk menyerahkannya dan sejauh ini sudah banyak yang diserahkan, seperti di Polres Sarolangun, polres Merangin" tukasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images