iklan PAPAN REKLAME: Beberapa pekerja terlihat melakukan pemasangan papan reklame baru di kawasan Simpang Mayang, Kota Jambi.
PAPAN REKLAME: Beberapa pekerja terlihat melakukan pemasangan papan reklame baru di kawasan Simpang Mayang, Kota Jambi.
Walikota Jambi Bambang Priyanto diminta menertibkan papan reklame dan bangunan-bangunan yang banyak bermasalah dalam Kota Jambi. Hal ini disampaikan oleh pemerhati publik dari lembaga Jambi Emas Watch (JEW) Nasroel Yasir kepada koran ini, kemarin.

Dikatakannya, pihaknya mendesak hal itu dilakukan agar semua persoalan tersebut bisa tuntas sebelum pelantikan walikota dan wakil walikota Jambi yang baru ada 4 November 2013 mendatang.

‘’Kita minta ini segera dilakukan oleh walikota, sehingga masalah tersebut bisa tuntas sebelum pelantikan walikota yang baru,’’ ujarnya.

Selain itu, Nasroel juga mengatakan,  walikota Jambi yang baru nantinya jangan sampai mewarisi persoalan  papan reklame dan bangunan yang bermasalah  itu, sehingga saat ini harus segera dituntaskan.

‘’Bagaimana walikota terpili mau menuntaskan slogan tiga tahun bangkit jika banyak mewarisi persoalan-persoalan yang tidak dituntaskan oleh walikota sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,’’ sebutnya.

Di bagian lain, Pemkot Jambi sebelumnya mengakui saat ini banyak pengusaha yang berani mendirikan bangunan reklame padahal mereka belum mengantongi izin dari pihak terkait. Akibatnya,  estetika kota jadi rusak dan pemanfaatan sempadan jalan tidak lagi sesuai fungsinya.

"Dari tahun 2011 hingga saat ini kami baru satu mengeluarkan izin reklame, selebihnya tidak ada," ujar Sonya Maudy Anna, Kepala Kantor PTSP Kota Jambi dala haering tersebut.

Lebih lanjut, Sonya juga menyebutkan, PTSP berani mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari semua pihak terkait. Seperti penempatan titik dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum), kemudian izin bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum, serta berbagai persyaratan lainnya.

Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, sebelumnya, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2009, bahwa reklame harus punya Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dari pihak terkait.

Sementara di dalam Perwal tersebut juga sudah banyak instrumen yang tidak sesuai dengan Permen PU nomor 20 tahun 2010.Makanya, saat ini Distarum dan Bagian Hukum sedang membahas masalah tersebut. Sehingga, Perwal Perwal Nomor 40 tahun 2009, akan dicabut atau direvisi agar mengacu pada Permen PU nomor 20 tahun 2010.

“Misalnya, di dalam Permen PU, salah satu pasalnya atau ketentuannya menjelaskan bahwa reklame tidak boleh melintas jalan. Dalam artian, tidak dibenarkan reklame melintang di tengah jalan. Namun, coba lihat sendiri kenyataannya di lapangan bahwa banyak reklame yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Distarum, katanya,  hanya mengeluarkan rekomendasi titik untuk mendirikan reklame saja. Sementara, berapa ukurannya dan bagaimana bentuknya itu nanti di Dinas PU yang mengaturnya. Misalnya di jalan negara maka harus ada persetujuan pihak provinsi. "Termasuk juga bangunan reklame tidak menghalangi hak pengguna jalan," terangnya.

Terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Kota Jambi, Sabrianto, mengatakan, jika paling lambat awal Oktober nanti akan dilakukan pemeriksaan perizinan reklame bersama pihak terkait. Sehingga, bila tidak ada izinnya maka akan kita bongkar segera.

"Akan kita koordinasikan dulu, kemudian tindakan akan diambil pada awal Oktober mendatang," ujarnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images