iklan
PT Indah Mandiri Sari (IMS) selaku perusahaan outsouching penyalur pegawai pencatat amper (Cater)  PLN mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji pegawai cater, karena proses kelengkapan data usulan gaji terlalu sulit.

Hal ini disampaikan oleh Manager PT IMS Cabang Jambi Mulyadi Aprinal, dalam hearing di DPRD Kota Jambi, Selasa (24/9).

‘‘Untuk gaji, bulan kemarin (Agustus, red)  memang telat, karena persoalan keuangan. Selain itu proses kelengkapan data yang juga terlalu suli,’‘ kata Mulyadi.

Disampaikannya terkait keterlambatan, pihaknya mengakui beberapa waktu sebelumnya juga mengalami keterlambatan. Namun kedepan akan diusahakan akan tepat waktu.

‘‘Untuk bulan ini dan kedepannya kita akan uapayakan dibayarkan tepat waktu,’‘ jelasnya.

Terkait Jamsostek sendiri yang sebelumnya menjadi keluhan, dia juga mengaku belum membayar iuran bualanan kepada pihak Jamsostek, hal itu dikarekan PT IMS saat itu sedang mengalami krisis pendanaan.

‘‘Kita memang saat itu belum membayar ke Jamsostek, itu karena saat itu ada masalah terkait keuangan di PT Kami. Tapi kedepan kita akan mencoba usulkan ke Pimpinan kita di Medan, kita akan usahakan dibayarkan secepatnya untuk jamsostek ini,’‘ ungkapnya.

Terkait dengan adanya anak salah seorang karyawan yang meninggal yang dikarenakan tidak bisa digunakannya jamsostek saat hendak berobat, Mulyadi menjelaskan, dirinya mengaku akan memberikan santunan kepada keluarga tersebut.

‘‘Kalau masalah ada anak cater yang meninggal karena jamsostek, dia baru melapor sehari sebelum kerumah sakit, jadi kami tidak tau kalau jamsostek tidak bisa digunakan. Tapi atas kejadian itu, kita akan memberi santunan kepada keluarga itu,’‘ ungkapnya.

Sementara itu Manager PLN Rayon Kota Baru Khairi dalam hearing itu mengatakan, PT IMS memang tidak memberikan data lengkap kepada PLN untuk pengajuan gaji cater.

Selain itu, dikatakannya juga, hal tersebut dikarekan ada pekerjaan PT IMS yang belum diselesaikan dengan baik sesuai dengan kontrak yang ada.

‘‘PLN tidak bisa membayar jika tidak lengkap data untuk gaji yang diserahkan PT IMS. Kalau data lengkap tentunya bisa dicairkan gaji cater itu,’‘ kata Khairi.

Lebih lanjut, terkait kelancaran gaji pegawai cater kedepannya, dirinya mengharapkan PT IMS untuk melengkapi data usulan gaji tersebut sesuai dengan kontrak.

‘‘Kedepannya, kita harap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji cater. Selain itu, kepada cater, kita minta kalau terjadi lagi keterlambatan, kita minta untuk konfirmasi langsung dengan kami, dan kita akan selesaikan secara internal dengan pihak terkait,’‘ tambahnya.

Masih dalam hearing itu, terkait Jamsostek yang tidak bisa digunakan oleh cater yang ditolak penggunaan jamsostek tersebut oleh pihak Rumah Sakit, sehingga menyebabkan salah seorang anak cater meninggal ketika hendak berobat, Kepala Cabang Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bambang Wahyu mengatakan tidak bisa digunakan jamsostek tersebut, itu karena adanya tunggakan dari PT IMS yang tidak membayar iuran bulanan untuk jamsostek itu alias nunggak.

‘‘Dari Januari mulai operasinya PT IMS, hanya 3 bulan mereka bayar iuran jamsostek,’‘ ujarnya.

‘‘Selain itu mereka nunggak, tentu saja jamsostek tidak bisa digunakan,’‘ tambahnya.

M. Fuad Safari, ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, yang dikonfirmasi menjelaskan permaslahan gaji dan jamsostek dikembalikan kepada pihak terkait PT IMS dan PT PLN.

‘‘Sudah disepakati dalam hearing tadi, maslah itu mereka akan bahas secara internal mereka. Kita harap bisa selesai dengan baik,’‘ jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, cater jangan juga hanya bisa menuntut saja, akan tetapi cater harus meningkatkan kinerjanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai cater mengadu ke dewan karena gaji selama satu bulan yang belum dicairkan dan soal jamsostek yang tidak bisa digunakan. Cater meminta kejelasan hal tersebut kepada PT IMS dan PLN area Jambi.

sumber: je

Berita Terkait



add images