Statement Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Dirjen Kementrian Pekerjaan Umum (PU),Lutfi Hasan terkait penghapusan pejabat eselon 3, 4 dan 5, dibantah oleh Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin.
Menurut Syahrasaddin, dirinya mengaku tak pernah mendengar soal kabar tersebut.
‘’Penghapusan eselon 3, 4, dan 5 itu saya tak tahu statemen itu darimana. Kalau dari Dirjen PU, itu kan PU. Mungkin di PU yang mau dihapuskan. Kepegawaian ini kan Kementrian Menpan yang mengurusnya. Karena kepegawaian ini merujuk kepada Kemenpan, bukan kepada kementrian PU,” katanya.
Ditanya soal edaran itu dari Menpan? Dia juga menolaknya. “Apalagi kebijakan, kan tak mungkin sebuah kebijakan menghapus eselonering. UU yang bisa menghapusnya, bukan kebijakan,” tegasnya.
“Ini kan dalam rangka UU Aturan Sipil Negara (ASN). Mungkin dalam ASN itu ada penghapusan itu. Kalau benar dilaksanakan, ya apa susahnya tinggal laksanakan perintah UU. Kita hapuslah semuanya, tak jadi hal kalau memang itu UU,” ujarnya.
Lalu, apakah dampaknya, apakah belanja pegawai akan berkurang? Dia mengatakan, pihaknya belum mengkaji hal tersebut. “Itu nanti kita kaji. Tentu ada penghematan nantinya. UU ASN itu kan belum diterima dan belum diterapkan. Kita pikirkan yang sekarang saja, jangan mengkhayal yang akan datang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortola Dirjen Kementrian Pekerjaan Umum (PU),Lutfi Hasan Anam mengatakan, memang sudah ada kebijakan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) RI untuk menghapuskan jabatan eselon 3,4 dan 5 di seluruh Indonesia.
“Ya bisa dibilang, eselon 3,4 dan 5 akan ditsunamikan. Nantinya seluruh pejabat itu akan menjadi tenaga fungsional,” paparnya, saat membuka acara capacity building 2013, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.
Dikatakannya, penghapusan eselon 3,4 dan 5 itu adalah untuk perampingan struktural. Namun tujuannya tetap kaya fungsi. “Ini bukan sekedar wacana, tapi sudah ada edarannya,” tegasnya.
Lalu kapan dilaksanakan? Ditanya demikian, Lutfi tidak bisa memastikan. Tapi menurut dia, penerapan ini tinggal menunggu Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
sumber: je