iklan SEL UNDUPAN: Barang-barang ilegal yang berhasil disita oleh penyidik Bea dan Cukai Jambi.
SEL UNDUPAN: Barang-barang ilegal yang berhasil disita oleh penyidik Bea dan Cukai Jambi.
Jambi juga menjadi target pemasaran barang-barang ilegal. Buktinya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil mengamankan barang elektronik selundupan. Barang elektronik tersebut masuk melalui jalur perairan sungai Batanghari. Nilai barang seludupan yang berhasil disita yakni  Rp 6,5 Miliar lebih.

JALUR BARANG ILEGAL
1. Pihak Bea dan Cukai Jambi mendapat informasi ada kapal barang ilegal yang lewat Sungai Batanghari.
2. Pihak Bea dan Cukai bergerak cepat lalu berhasil menangkap KM Rezky Baru.
3. Di kapal disita muatan berupa barang-barang illegal.

BARANG ILEGAL
1. 1.224 set camera DSLR EOS 1100D
2. 50 colly garmen dan produk tekstil
3. 15 karton supleman diet
4. 65 karton smartphone accesories
5. 55 set diaphragm pump husky graco.
6. 8 pak digital photo printer
7. 35 p' media set fotoluiso
8. 13 pak fireball pump graco
9. 30 pak dynamo.

Barang barang elektronik itu dibawa Kapal Motor (KM) Rezky. Dan diamankan aparat pada 10 September lalu. Suryana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/10), mengatakan diamankannya KM Rezky Baru tersebut bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada kapal yang mengangkut barang-barang ilegal akan masuk ke Jambi.

Namun menindaklanjuti laporan tersebut, Suryana memerintahkan tim patroli perairan melakukan pengecekan. Akhirnya, pada tanggal 11 September 2013, KM Rezky Baru berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, KM Rezky Baru ini diketahui berangkat dari Batam. Manifes kapal menyebutkan bahwa muatan kapal hanya berupa mesin kapal. Didapati muatan kapal berupa karton dan sejumlah peti. Hasil pemeriksaan, petugas kita berkesimpulan terdapat ketidaksesuaian antara manifes dengan muatan kapal," jelas Suryana.

Lebih lanjut, ditambahkannya, setelah muatan dibongkar dan dilakukan pendataan, diketahui KM Rezky Baru tersebut barang elektronik Ilegal.

Suryana sendiri menyebutkan, belum ada tersangka. Pihaknya masih melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda, pemilik, dan ABK kapal. "Untuk penanganan lebih lanjut kita juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, mengingat barang-barang tersebut dibawa dari Batam," ungkapnya.

Suryana juga mengatakan, jika barang-barang ilegal tersebut berhasil lolos, maka negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Karena nilai barang (yang diangkut KM Rezky Baru, red) mencapai Rp 6,5 miliar," teags Suryana.

Selain itu, Suryana juga menambahkan, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan bea masuk diperkirakan sebesar Rp 650 juta. "Sementara itu untuk potensi kerugian negara secara immateril, yakni dapat mengganggu industri, perdagangan, dan membahayakan masyarakat," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait