Atribut kampanye yang terpasang ditempat yang dilarang di Kota Jambi hari ini rencananya akan ditertibkan. Atribut ini baik berupa spanduk, baliho, billboard, dan stiker yang terpasang di sejumlah kendaraan.
“Rencana besok kita mulai tertibkan atribut kampanye,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi usai rapat koordinasi Bawaslu-KPU di kantor KPU Provinsi Jambi, Senin (7/10).
Menurutnya, untuk penertiban alat peraga kampanye seperti stiker yang terpasang di kendaraan umum maupun pribadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Lantas. Karena KPU tidak bisa melaksanakan aturan itu tanpa melihat aturan lalu lintas.
“Kita masih menunggu konfirmasi dari Lantas terkait stiker yang terpasang di kendaraan umum maupun pribadi,” sebutnya.
Soal pemahaman ruang privat yang berbeda persepsi antara KPU dengan Panwaslu kabupaten/kota, pihaknya telah menyatukan persepsi tentang hal itu. “Bagi caleg bisa memasang satu spanduk di rumah pribadinya, tapi bukan di rumah tim sukses maupun di rumah keluarga, karena itu tidak dibenarkan di PKPU dan surat edaran KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi juga mengungkapkan hal yang senada. “Kita berharap besok sudah mulai dibersihkan, baliho dan termasuk billboard,” ungkapnya.
Terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan pribadi atau umum, tinggal meminta penjelasan dari pihak kepolisian.
sumber: je