iklan
Bantuan benih yang diberikan oleh kementrian pertanian untuk Jambi dinilai mubazir. Karena, pelaksanaan program ini di lapangan diketahui amburadul. Hal ini disampaikan Rajiun Sitohang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Hal ini dibeberkannya dalam rapat tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi,  Rabu lalu. Dia menyebutkan, bantuan benih yang diterima petani tidak sesuai dengan rencana kebutuhan benih yang diusulkan.

Dicontohkannya, di Muaro Bungo, bantuan benih yang diusulkan 87,5 ribu Kg, namun realisasi hanya 45 ribu Kg. Kemudian, di Kerinci diusulkan 218.750 Kg realisasi hanya 119.375 Kg. “Begitu juga di Kota Jambi diusulkan 78.125 Kg, realisasi hanya 52.500 Kg,” ujarnya.

Selain itu, ungkapnya, bantuan benih yang diberikan juga tidak mempertimbangkan musim tanam yang direncanakan. Di Kerici misalnya, kata dia, dari rencana musim tanam pada April-Mei dan bulan Oktober, benih baru datang pada bulan November.

Di Bungo juga demikian, rencana tanam April-Agustus, benih baru datang pada bulan September. BPKP juga menyebut benih yang diterima dari kementrian pertanian tidak layak dimanfaatkan petani.

Pasalnya, dari pemeriksaan kabupaten/kota setempat ternyata benih yang diterima dari kementrian memiliki kadaluarsa. “Sesuai dengan label yang ada bahwa tanggal akhir berlaku lebel adalah bulan November 2012,” ucapnya.

“Dengan demikian, benih yang diterima petani dari Kementrian Pertanian sudah tidak layak untuk disemaikan menjadi bibit padi. Temuannya yakni sebaganya 164.375 Kg, yakni benih di Bungo dan Kerinci,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Jambi, Amriz Aziz menegaskan, sebenarnya bantuan itu tak mubazir. Menurutnya, memang ada keterlambatan kedatangan benih ke petani. Namun itu bukan karena di sengaja.

“Benih iti dari pusat. Nah di pusat pengadaan benih itu pakai tender, lalu tender itu memakan waktu sehingga kadang jadwal tanam petani sudah lewat baru benihnya datang,” ujarnya.

Dia mengatakan, itu merupakan kesalahan dari pihak pusat yang menenderkan dan memakan waktu lama. Padahal, sebenarnya dana untuk bantuan benih bisa diberikan langsung kepada kelompok tani. “Jadi dana itu ditransfer saja ke rekening kelompok tani. Jadi, ketika mereka butuh benih, bisa langsung mereka beli tak harus menunggu dari pusat. Tinggal lagi, dibuat petunjuk tekhnis pelaksanaannya,” katanya.

Dia yakin, kelompok tani sendiri tak akan berani menyelewengkan dana tersebut. “Kan ada juknisnya. Ketika menyimpang dari itu, tak sesuai spesifikasi maka mereka pasti akan terancam pidana. Pasti juga takut,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images