iklan
Berkas tersangka Muhammad Agus, supir yang membawa kayu ilegal sebanyak 9 kubik jenis Meranti dinyatakan tahap satu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
 
Peryataan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV tindak pidana tertentu (Tipeter), Direktorat Reserse  khusus polda Jambi,Kompol Bambang Hermanto. “Sudah beberapa hari ini berkasnya dinyatakan P21,” terangnya.
 
Untuk tersangka sendiri, masih satu orang  dan pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa dibalik Agus.
 
Ditambahkan, pihaknya kini masih mencari tahu pemilik kayu yang diduga berada di diluar kota Jambi. “Identitasnya sudah kita kantongi pemilik kayu itu ,namun keberadaanya belum diketahui,” sebutnya.
 
Sebelumnya sedikitnya lima orang dimintai keterangan sebagai saksi. “Saksi yang kita periksa berasal dari petugas dari dinas kehutanan provinsi Jambi dan warga,” katanya.
 
Diketahui sebelumnya petugas kepolisian dari subdit IV tindak pidana tertentu (Tipeter), Direktorat Reserse khusus polda Jambi berhasil mengamankan mobil truk Hino Dutro dengan nopol BH 8450 GZ yang mengangkut sembilan kubik kayu meranti yang diduga ilegal.

sumber: je

Berita Terkait



add images