iklan
Hasil pleno terbuka KPU Provinsi Jambi kemarin (19/10) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Jambi sebanyak 2.463.160  jiwa.

Dari jumlah itu, berkurang sebanyak 4.309  dari 2.467.469 jiwa hasil pleno KPU kabupaten/ kota se-Provinsi Jambi, 13 Oktober lalu.

“Jumlah DPT Provinsi Jambi berkurang sebanyak 4.309,” tegas Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada media usai penetapan DPT di Novita Hotel.

Pengurangan ini terdiri dari, Batanghari sebelumnya 186.963 berkurang 35 menjadi 186.928, Bungo 240.391 berkurang 12 menjadi 240.379.

Lalu, Kerinci dari 203.259 berkurang 329 menjadi 202.930, Kota Jambi 435.010 berkurang 3.239 menjadi 431.771 dan Sungaipenuh 75.183 berkurang 83 menjadi 75.100 jiwa.

Kemudian, Merangin 254.527 berkurang 102 menjadi 254.425, Muarojambi 272.428 berkurang 97 menjadi 272.331, Sarolangun 196.926 berkurang 39 menjadi 196.887.

Selanjunya, Tanjabbar 204.952 berkurang 131 menjadi 204.821, Tanjabtim 164.079 berkurang 42 menjadi 164.037 dan Tebo dari 233.751 berkurang 200 menjadi 233.551 jiwa.

“Pengurangan ini disebabkan oleh kebijakan KPU RI. Karena banyaknya masukan-masukan terhadap DPT yang ditetapkan KPU kabupaten/kota. Memang dari awal banyak terindikasi yang ganda,” tuturnya.

Setelah dicek ulang sesuai dengan instruksi KPU RI dalam surat edaran nomor 706 tertanggal 18 Oktober tersebut, memang ditemukan pemilih ganda.

“Setelah kita cek ulang semalam (kemarin malam, red) bersama dengan KPU kabupaten/kota memang muncul yang ganda, makanya ada pengurangan. Ini banyak ditemukan yang ganda antar kabupaten/kota antar provinsi. Misalnya di Kota Jambi dengan Kerinci. Hampir disemua wilayah ditemukan ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam DPT, menurutnya masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang dengan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“14 hari sebelum hari H diminta kepada PPS untuk menyusun pemilih yang tidak terdaftar. Kemudian paling lambat 7 hari sebelum hari H, KPU Provinsi menetapkan,” katanya.

Lantas bagaimana dengan pemilih yang meninggal, sementara ia sudah masuk DPT? “Yang meninggal sebelum hari H, TNI/Polri, yang di bawah umur dan juga masihb ditemukan pemilih ganda maka dicoret dari DPT sebelum pemungutan suara. Tidak ada penetapan lagi,” tegasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images