iklan DITOLAK WARGA: Bangunan yang ditolak warga RT 19, Bagan Pete. Bangunan ini diduga dijadikan sebagai gereja.
DITOLAK WARGA: Bangunan yang ditolak warga RT 19, Bagan Pete. Bangunan ini diduga dijadikan sebagai gereja.
Warga RT 19 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru Jambi, meminta agar gereja yang telah dibangun di pemukiman mereka segera dibongkar.

Pasalnya, warga menolak keberadaan gereja tersebut, karena tidak ada izin dari masayarakat dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, warga juga tidak mengetahui kalau bangunan tersebut akan dijadikan tempat ibadah, karena pada saat awal pembangunan, pihak pembangun menjelaskan bangunan tersebut hanya digunakan sebagai tempat pertemuan saja.

‘‘Bangunan itu memang tidak ada izin, selain itu, bangunan itu juga dialihfungsikan, awalnya mereka (umat Kristen, red) bilang hanya untuk pertemuan dan warga membolehkan, tapi sekarang malah digunakan untuk tempat ibadah, tentunya warga kami menolak,’‘ ujar Adul, kepada media ini, Rabu (13/11).

Dikatakannya, dengan berdirinya gereja tanpa sepengetahuan atau izin masyarakat, tentunya masyarakat menolak tegas adanya bangunan gereja itu. ‘‘Itu kan sudah menyalahi aturan, dan kami tetap minta itu dibongkar,’‘ ungkapnya.

Ketua RT 19 Keluarahan Bagan Pete, Sugiarto, juga membenarkan adanya penolakn warga  terhadap bangunan gereja tersebut dan meminta untuk segera dibongkar. Ia menambahkan bahwa gereja tersebut tanpa ada izin dari masyarakat dan IMB. ‘‘Dari warga juga belum ada izin untuk mendirikan bangunan ini. Dulunya bangunan ini hanya untuk pertemuan akan tetapi digunakan untuk ibadah. Berarti itu kan dialihfungsikan dan juga meyalahi aturan,’‘ jelas Sugiarto.

Terpisah Lurah Bagan Pete, Jauharul Ihsan, yang dikonfirmasi terkait izin gerja tersebut mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai lurah tidak ada usulan izin yang masuk untuk pembangunan gereja di RT 19 tersebut. ‘‘Kalau dengan lurah yang dulu ngurus izin untuk tempat pertemuan mungkin saja ada izin. Tapi kalau dialihkan jadi tempat ibadah itu bisa kita pastikan belum ada izin,’‘ kata Jauharul.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Jambi Rasdi, terkait perizinan tersebut mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak pembangun gereja, Warga RT 19, juga pihak Pemkot Jambi untuk mempertanyakan masalah izin tersebut. ‘‘Nanti kita sampaikan kepada komisi A, hal ini harus ditindak lanjuti. Kita akan panggil pihak terkait dan Pemkot juga untuk membahasnya,’‘ kata Rasdi.

Namun demikian, Rasdi menyebutkan, sebuah bangunan harus ada izin warga sekitar, dan juga IMB. ‘‘Termasuk bangunan itu tempat ibadah, juga harus sesuai aturan yang berlaku, kalau menyalahi aturan ya harus ditertibkan,’‘ jelas Rasdi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images