MUARA BUNGO, Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bungo sempat mengamankan tiga unit mobil yang bermuatan Kayu yang melintas di Kantor Polantas Bungo dari arah Tebo menuju Medan.
Namun, kayu tersebut akhirnya dilepaskan kembali. Pihak Polres berdalih, kayu tersebut memiliki surat perjalanan yang lengkap. Karena memiliki surat perjalanan lengkap, sopir diperbolehkan oleh pihak Kepolisian untuk melanjutkan perjalanan mereka menuju Medan. Setelah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ernis Sitinjak membenarkan adanya penangkapan Kayu yang dilakukan oleh Polantas Polres Bungo itu. “Memang ada. Penangkapan dilakukan oleh Lantas. Tapi diserahkan ke Reskrim untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Bungo, Rabu (13/11).
Untuk membuktikan apakah Kayu tersebut memang memiliki surat perjalanan yang lengkap atau tidak, dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi penangkapan di depan Kantor Lantas, menurut Kasat, Kayu tersebut memang memiliki surat perjalanan yang lengkap. “Kita hanya mengecek surat perjalanan saja. Kalau diperusahaan bukan tanggung jawab kita,” jelasnya.
Meskipun memiliki surat yang lengkap, pihak Kepolisian juga meminta tiga orang sopir untuk memberikan keterangan di Polres Bungo. “Sudah kita ambil keterangan. Mereka juga telah memperlihatkan surat perjalanan. Jadi, kita biarkan mereka melanjutkan perjalanan sore harinya (kemarin, red),” kata Mantan Kasat Reskrim Tebo ini.
Dari hasil pengecekan di lokasi, dijelaskan Mantan Kasat Reskrim Polres Tebo ini mengatakan, Kayu yang mereka bawa berdiameter 29 Centi Meter (CM) kebawah. Yang dibawa dari PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) Tebo. Dari PT. LAJ, Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke CV. Bina Surya Batu Asahan Medan dan CV Erika.
“Untuk CV Bina Surya Batu Asahan dua mobil. Sedangkan untuk CV Erika satu mobil,” pungkas Kasat lagi. Sedangkan jenis Kayu yang dibawa oleh tiga unit Fuso itu adalah Kayu Jenis Meranti dan Rimba Campuran.
Menurut Kasat, penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB subuh. "Pihak mereka juga ada yang datang untuk menjelaskan bahwa Kayu yang dibawa mereka itu resmi,” akunya lagi.
sumber: jambi ekspres