Tiga PNS Pemprov Jambi diberhentikan secara tidak hormat. Informasi ini disampaikan Sekda, Syahrasadin, kepada wartawan di kantor gubernur.
"Mereka melakukan pelanggaran yang diatur PP 53. Mereka diberhentikan secara tidak hormat", ungkap Syahrasadin.
Namun, ketika ditanya siapa dan dari SKPD mana ketiha PNS dimaksud, Syahrasadin mengaku lupa. "Saya tidak ingat. Silakan tanyakan ke BKD", ujarnya.
Kepala BKD Prov Jambi, Ambok Tuo, saat ditemui menolak memberi keterangan. "SK pemberhentian mereka belum diteken. Saya belum bisa mempublikasikannya", kilah Ambok.(*)
Redaktur : Joni Yanto