iklan DISITA : CPO yang berhasil disita aparat kepolisian Selasa (19/11)
DISITA : CPO yang berhasil disita aparat kepolisian Selasa (19/11)
Team Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menyita 2,4 ton Crude Palm Oil (CPO) dan mengamankan 2 orang supir tangki pengangkut CPO.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Yohanes Herry saat dikonfirmasi Selasa (19/11) mengatakan dua orang sopir mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) bernama M Fahri Munthe dan Bambang Mayrianto. "Fahri diamankan Jumat (15/11) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan Bambang diamankan Sabtu (16/11) lalu sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Menurut Herry, Fahri dan Bambang diamankan setelah adanya laporan dari pihak CV Pelita, penampung CPO yang diangkut oleh Fahri dan Bambang. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium CV Pelita, CPO yang diangkut dua orang sopir tersebut diketahui mengandung bahan berupa air dan detergen. Selain membuat laporan, dua orang sopir tersebut juga diserahkan pihak CV Pelita kepada kita untuk diproses," kata Herry.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Fahri yang merupakan sopir truk BK 8310 VO, mengangkut CPO dari PT Reguna Agriutama, yang berlokasi di Kabupaten Tebo. Sebelum dibawa ke CV Pelita, sebagian CPO tersebut dibongkar di tempat penampungan ilegal di wilayah Jalan Lingkar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Sementara itu Bambang, yang merupakan sopir mobil truk BH 8301 VO, mengangkut CPO dari PT Karya Indo Sejatitama (KIS), yang berlokasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Sebelum dibawa ke CV Pelita, sebagian CPO tersebut dibongkar di tempat penampungan ilegal di wilayah Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian pada hari Minggu (17/11) sekitar pukul 16.30 WIB, ditangkap lagi seorang pria bernama Maryadi alias Bujang, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dikatakan Herry, Bujang diduga merupakan pemilik tempat penampungan CPO ilegal.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 2,4 ton CPO, 29 drum kosong, serta selang. Terkait kasus ini, CV Pelita mengalami kerugian lebih kurang Rp 500 juta.

Guna proses lebih lanjut, ketiga tersangka sejak hari Minggu (17/11) lalu ditahan, dan dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP. Dikatakan Herry, tersangka juga bisa dikenakan pasal 406 KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images