iklan
Anggaran perjalanan dinas seluruh pejabat baik itu di Provinsi Jambi maupun di daerah membengkak. Jumlah pembengkakannya diperkirakan mencapai 15 persen hingga 25 persen dibandingkan tahun lalu.

Hal ini disebabkan penerapan sistim at cost. Seperti yang ditetapkan harga tiket pesawat dan penginapan dalam setiap perjalanan dinas. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim Rizal, Rabu (20/11). “Memang terjadi pembengkakan anggaran setelah diberlakukannya sistem at cost oleh pusat. Pembengkakannya dibandingkan dengan sistem lama itu di tahun ini terjadi 15 sampai 25 persen,” katanya.

Dicontohkannya, dengan sistem sebelumnya, biaya hotel Rp 1 juta dihitung secara global untuk selama perjalanan dinas dilakukan. “Kalau sekarang itu pakai standar berapa harga disana ya dipakai yang itu. Bisa jadi harga itu lebih tinggi. Dulu dihitung kumulatif sekarang dihitung per hari sesuai dengan bill-nya,” jelasnya.

“Dulu kan kalau mau berangkat bisa ambil pesawat yang murah. Kalau sekarang tak bisa, mau garuda ya garuda lah,” tambahnya.

Lalu, apakah penerapan at cost ini efektif? Soal ini, Muslim Rizal mengatakan tidak. “Ya itu lah masalahnya. Setiap rapat di Jakarta jadi keluhan seluruh Indonesia. Sebenarnya tak efektif, bukan menghemat malah tambah membengkak,” ungkapnya.

Sementara itu, Bambang Bayu Suseno, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi mengatakan, tak semua anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas diterima penuh oleh pihak dewan.

Contohnya saja, untuk perjalanan dinas dewan yang menurut keharusannya per hari mereka menerima Rp 700 ribu per hari, itu berkurang yang diterima.  “Paling kalau perjalanan ke luar daerah yang kami terima itu uang nya Rp 500 ribu. Saya juga kurang terlalu menghitung berapa besarannya. Namun tidak terlalu besar lah,” ujarnya.

Dia mengatakan, biaya perjalanan dinas anggota dewan sama besarannya dengan anggaran perjalanan dinas pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi. “Kalau pimpinan dewan kalau tidak salah sama dengan pejabat eselon I atau sekelas Sekda,” tukasnya.

Sementara itu, Amar, Kabid Pendanaan Bappeda Provinsi Jambi menambahkan, untuk menentukan besaran anggaran perjalanan dinas tersebut, ditetapkan dalam keputusan Gubernur. “Keputusan Gubernur itu mengacu kepada PMK, Permendagri, peraturan pemerintah, UU sampai kepada Perda juga. Jadi tak sembarang menganggarkan. Menurut aturannya memang begitu,”pungkasnya.

SPPD Pejabat:

Perjalanan Dinas Luar Daerah
· Uang Harian Gubernur/Golongan I/Pejabat Negara Rp 800 ribu
· Uang Representasi Gubernur/Wagub Rp 1 juta/hari
· Uang Representasi Sekda/Pimpinan Dewan Rp 800 ribu/hari
· Uang Representasi pejabat eselon II/anggota dewan Rp 700 ribu
· Biaya taksi berlaku umum dari bandara menuju tempat tujuan Rp 300 ribu
· Biaya penginapan diberlakukan at cost
· Untuk Gubernur/pejabat negara Rp 5 juta/malam
· Eselon I/pimpinan Dewan Rp 2, 5 juta/malam
· Eselon II/Anggota dewan Rp 1, 25 juta/malam
· Eselon III/IV Rp 800/malam
· Staf golongan III/IV Rp 600 ribu/malam
· Staf golongan I/II/tenaga honor Rp 500 ribu/malam

Perjalanan Dinas Dalam
· Pejabat Negara/Gubernur/Wagub uang representasi Rp 250 ribu/hari
· Eselon I/pimpinan dewan Rp 200 ribu
· Eselon II/anggota dewan Rp 150 ribu
· Uang harian Berlaku umum mulai Gubernur sampai staf
· Dalam Kota Jambi Rp 100 ribu
· Batanghari/Muaro Jambi/Tanjab Timur Rp 300 ribu
· Tebo/Bungo/Sarolangun/Merangin/Tanjab Barat Rp 400 ribu
· Kerinci/Sungaipenuh Rp 500 ribu
· Uang penginapan pejabat negara/Gubernur/Wagub Rp 750 ribu
· Eselon I/Pimpinan dewan Rp 600 ribu
· Eselon II/anggota dewan Rp 500 ribu
· Eselon III/IV Rp 400 ribu
· Staf golongan III/IV Rp 300 ribu
· Staf golongan I/II/tenaga honor Rp 250 ribu
SUMBER: Keputusan Gubernur nomor 345/kep.gub/setda.keu-12/2013.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait