iklan TAK KUNJUNG TUNTAS: Pasar tradisional Angso Duo dipastikan tidak bisa 
direlokasi tahun 2014 mendatang. Ini  dikarenakan sudah disahkannya APBD
2014, sementara tidak ada mata anggaran untuk relokasi tersebut
TAK KUNJUNG TUNTAS: Pasar tradisional Angso Duo dipastikan tidak bisa direlokasi tahun 2014 mendatang. Ini  dikarenakan sudah disahkannya APBD 2014, sementara tidak ada mata anggaran untuk relokasi tersebut
Rencana relokasi pasar tradisional Angso Duo dipastikan tidak akan bisa dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang. Pasalnya, meski bisa disiasati dengan menggunakan dana APBD, namun APBD 2014 sudah disahkan tanpa adanya item anggaran untuk relokasi pasar tersebut.

‘’Anggaran untuk relokasi pasar Angso Duo sama sekali tak dibahas dalam APBD 2014 tersebut. Oleh karena itu, walau menggunakan APBD, proses relokasi tak bisa dilakukan pada tahun 2014 mendatang,’’ ujar Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Fauzi Anshori, Rabu (27/11).
Anggaran untuk relokasi pasar Angso Duo sama sekali tak dibahas dalam APBD 2014 tersebut. Oleh karena itu, walau menggunakan APBD, proses relokasi tak bisa dilakukan pada tahun 2014 mendatang.

Fauzi Anshori, Kepala Bappeda Provinsi Jambi
Dijelaskannya, untuk membangun dengan dana APBD dibutuhkan waktu cukup lama dalam mempersiapkan dan mengkaji anggarannya. Seperti, melalui proses di RKA, KUAPPAS, lalu dibahas di DPRD. “Baru kemudian diketok palu,” ungkapnya.

Belum lagi, sambungnya, soal besarnya biaya yang bisa saja akan dibuat melalui skema multiyears. Sebab, kondisi APBD yang terbatas untuk pembangunan infrastruktur lainnya. “Apakah disiasati pada APBD perubahan 2014 atau APBD murni 2015. Kalau multiyears, harus ada MoU. Nah, opsi-opsi ini masih dipertimbangkan secara matang,” terangnya.
--batas--
Yang jelas, proses relokasi tak mampu dikejar pada tahun 2014. “Kejadian ini terjadi setelah APBD diketuk palu. Tapi, yang jelas kita sudah berusaha dan sudah ada hasil. Hanya saja ada faktor yang menjadi penghalang. Saat ini kita masih menunggu opsi dari pak Gubernur,” ujarnya.

Dia menerangkan, gagalnya proses tender memang membuat rencana relokasi meleset dari jadwal dan target yang sudah ditetapkan. Padahal, kata dia, sesuai rencana awal 2014 proses pembangunan sudah bisa berjalan. “Kita masih mencari opsi lain yang dianggap terbaik. Nanti akan di putuskan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan dewan. Termasuk skema pembiayaan melalui APBD,” tegasnya.

Akan tetapi, dia menegaskan,proses relokasi Angso Duo akan tetap dilanjutkan. Mengingat kondisi pasar yang sudah harus direnovasi. “Ini hanya masalah soal waktu saja. Idealnya, kita juga akan kembali duduk bersama dengan Pemkot. Sebab, persoalan teknis menjadi kewenangan pemkot,” tandasnya.

Ujung Jabung Juga Terhambat

Di bagian lain, rencana peletakan batu pertama pembangunan pelabuhan Ujung Jabung juga tertunda. Seharusnya, peletakan batu pertama pembangunan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (28/11).

Tertundanya peletakan batu pertama ini dipicu oleh masalah pembebasan lahan. Sehingga, rencana itu terpaksa ditunda hingga awal tahun depan.
--batas--
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Bernhard Panjaitan, mengakui hal tersebut. Dijelaskannya, masalah lahan ini untuk pembangunan ini memang menjadi kendala dalam pembangunan itu.

Menurut dia, saat pemerintah pusat minta menyediakan lahan seluas 101 hektar untuk pembangunan tahap pertama. Namun, pemerintah daerah belum bisa membebaskan. “Sekarang lahannya sudah siap dibebaskan, karena itu peletakan batu pertama pembangunan itu akan segera dilakukan. Tapi memang tertunda hingga bulan Januari nanti,” jelasnya.

Nantinya, kata Bernhard, menteri juga akan langsung meninjau ke lapangan kawasan pembangunan tersebut. “Sekarang lahanya sudah selesai,” tegasnya.

Dijelaskannya lagi, untuk pembebasan lahan ini memang prosedurnya cukup sulit. Sekarang, pembebasan lahan tidak bisa langsung beli. Menurut dia, untuk pembebasan lahan itu, harus melalui serangkaian prosedur.

Mulai dari perencanaan, kemudian pemberkasan dan terakhir baru dilaksanakan pembayaran. “Nah untuk proses penilaian harga tanah itu kita menunjuk dulu konsultan publik. Mereka menilai harga, kemudian disampaikan ke masyarakat dan terjadi negosiasi, nah kita yang mediatornya,” sebutnya.
--batas--
Saat ini, lahan seluas 101 hektar itu memang tidak ada masalah lagi, tinggal pembayarannya. “Tapi untuk pelaksanaan fisik pembangunannya memang tertunda. Nanti akan proses tender ulang, mungkin Januari atau Februari paling lama sudah peletakan batu pertama,” urainya.

Untuk pembebasan ini, sebut Bernhart, menelan anggaran hingga mencapai Rp 7,4 Miliar. “Nantinya di 2014 akan ditambah 10 Miliar lagi,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images