Pemilih yang bermasalah karena belum tercatat disistem Dukcapil dan masalah lain ialah pemilih yang terdata belum memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Hal ini tidak akan menutup kemungkinan akan terjadi pemilih ganda.
Ketua KPUD Muarojambi, Edison ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai dengan saat ini validasi telah dilakukan sebanyak 50 persen dari jumlah invalid tersebut dan sisanya sedang dalam proses validasi pihak Pantarlih.
Dari 47 ribu telah selesai sebanyak 50 persen, dan sisanya sedang dalam proses. Kami rasa target yang diberikan akan terkejar
Edison, Ketua KPU Muarojambi
Beberapa wilayah yang belum valid di Sungai Gelam dan Desa Mendalo Darat, saat ini sedang dilakukan proses pemutahiran oleh Pantarlih.
“Petugas terus bekerja melakukan pemutahiran, misalkan ada pemilih yang meninggal atau pindah, itu akan terus di perbaharui dan kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kematian atau perpindahan,” imbuhnya.
Selain itu di Muarojambi sejauh ini juga terdapat 800 orang Suku Anak Dalam(SAD) yang juga masih bermasalah. Pasalnya perilaku masyarakat yang terus berpindah (Nomaden) akan menyulitkan proses pendataan tersebut.
sumber: jambi ekspres