iklan DIAMANKAN: Dompeng yang digunakan masyarakat untuk menambang emas dengan
cara illegal yang berhasil diamankan.
DIAMANKAN: Dompeng yang digunakan masyarakat untuk menambang emas dengan cara illegal yang berhasil diamankan.
MUARA BUNGO, Hingga saat ini, wacana pelegalan terhadap penambangan emas di Kabupaten Bungo belum terealisasi. ESDM mengakui masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana itu.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo Hidayat mengatakan, beberapa bulan lalu, pihaknya sudah membuat usulan terhadap pemerintah pusat. Surat itu terkait wacana pelegalan penambangan emas tersebut.

“Tim dari pusat sendiri hingga kini belum ada turun ke Bungo untuk meninjau kondisi yang ada di Bungo. hal ini kan tentunya butuh kajian yang matang, agar kebijakan ini tidak berdampak negatif bagi masyarkat,” ujarnya Kamis (28/11).

Selain itu, pihaknya beberapa bulan lalu juga sudah melakukan studi banding ke beberapa wilayah yang telah menerapkan kebijakan adanya pelegalan penambangan emas. Katanya, konsep pelegalan penambangan emas ini sendiri melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dirinya mencontohkan, untuk daerah yang dekat perkotaan seperti halnya di daerah Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III akan menggunakan mekanisme IPR. Sedangkan seperti di daerah Limbur Lubuk Mengkuang, dengan konsep WPR.

Wacana pelegalan aktifitas penambangan emas itu sendiri direncanakan sebagai upaya untuk mengurangi adanya dampak yang ditimbulkan dari adanya aktifitas penambangan emal ilegal yang selama ini dilakukan sebagian masyarakat di berbagai lokasi di Kabupaten Bungo.

Bukan sekedar pelegalan, namun upaya tersebut dibarengi dengan aturan yang mengatur bagaimana proses pengambilan emas, sehingga dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tersebut tidak merusak lingkungan.

Menurutnya, dengan adanya pelegalan penambangan emas tersebut, proses pengolahan maupun waktu reklamasi tempat yang dijadikan lokasi penambangan akan diatur secara ketat. Sehingga dampaknya tidak seperti ini, usai dijadikan lokasi, langsung ditinggalkan. “Misalnya, untuk pengolahan, nantinya tidak pakai air raksa yang dialirkan ke sungai atau dibuang secara sembarang,” imbuhnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images