iklan
MUARATEBO, Puluhan perusahaan di Kabupaten Tebo membangkang membayar tunggakan pajak alat berat, padahal pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sering menyurati  perusahaan agar membayar pajak. Bahkan yang lebih memprihatinkan  lagi  saat ditemui, pihak perusahaan lari dan terkesan tidak mau membayar.

Dari informasi yang diperoleh media ini melalui kantor Samsat Kabupaten Tebo diketahui, pihak Samsat sudah berupaya menagih, namun perusahaan tidak ada yang mau membayar pajak alat berat, bahkan ada yang lari saat ditemui. 

Perusahaan yang membakang tersebut perusaan PT Global Alam Lestari (GAL),  PT Jaya Mandiri Abadi (JMA), PT Titan, PT Hasil Tambang Raya (HTR),PT Tetap Jaya Mandiri Abadi (TJMA), PT Harapan Kahuripan (HK), PT Anugra Alam Andalas (AAA), PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL). “Saat  kita temui untuk membayar pajak alat berat, pihak perusahaan bahkan ada yang lari,” kata Martha salah seorang staf di kantor Samsat.

Semua perusahaan yang belum membayar pajak alat berat tersebut terhitung dari tahun 2010 sampai 2013," ujar Martha, Pegawai Samsat Tebo


Semua perusahaan yang belum membayar pajak alat berat tersebut terhitung dari tahun 2010 sampai 2013. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi dari sekian banyak perusaan pertambangan yang ada di Kabupaten Tebo hanya satu perusahaan yang membayar, yakni PT PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS).
--batas--
Martha menambahkan, hampir 4 tahun lebih perusahaan pertambangan mengeruk hasil kekayaan Tebo, namun sayangnya tidak ada timbal balik ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui sektor pajak alat berat. “Jangankan untuk membayarkan alat perat, saat diminta data jumlah alat berat saja pihak perusaan tidak mau memberikan datanya," sebutnya.

Akibat dari menunggaknya pajak alat berat tersebut diperkirakan negara dirugikan milyaran rupiah, dimungkinkan negara dirugikan di atas Rp 1 milyar bahkan bisa lebih. Namun demikian sampai saat ini belum ada sanski tegas dari pemerintah terhadap perusahaan bandel tersebut. Dengan adanya tunggakan tersebut dapat dipastikan pihak perusahaan melanggar Pertauran Pemerintah dan Undang-Undang Dasar (UUD) .

“Jelas perusaan  melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, peraturan Kementrian Dalam negeri nomor 25 tahun 2010, dan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2012, tentang pajak kendaraan bermotor, dan alat berat,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images