iklan
KUALATUNGKAL, Imbas dari birokrasi dan revisi dari Pemkab yang berubah-ubah, maka Pilkades di dua desa induk di Kecamatan Betara, ditunda. Penundaan ini jelas, menjadi pertanyaan bebagai kalangan masyarakat. ‘’Kenapa harus ditunda, kalau masyarakat sudah siap menggelar Pilkades. Apalagi desa tetangga mereka sudah menggelar Pilkades semuanya," ujar pengamat Sosial Kemasyarakatan Tanjabbar, Anan Fiqriza SH.

Ia menilai bila tidak ada alasan yang krusial dan kedaan darurat, tidak ada alasan untuk menunda Pilkades. ‘’Bila itu dilakukan jelas, patut dicurigai. Pasti ada ada alasan politis penundaan tersebut,’’ ujarnya.

Sementara Kabag Pemdes Tanjabbar, Agoes Ma'mun, mengatakan adanya penundaan Pilkades di dua desa induk karena waktunya pelaksanannya sudah sangat mepet, dan juga adanya instruksi dari Mendagri, bahwa tahun 2014 tidak ada pelaksaan Pilkades karena untuk mensukseskan Pemilu. ‘’Tidak ada unsur politis. Kami tetap memegang peraturan,’’ tegasnya.

Panitia Kades Serdang Jaya, Kadiman ST, membantah bila pelaksaan Pilkades di sana, tidak terkejar waktunya. Menurutnya, sejak Februari hingga September lalu, sudah tiga kali panitia Pilkades terbentuk, tahapannya juga sudah dilaksanakan, dan telah mengajukan kepada Kabag Pemdes untuk melaksanakan Pilkades. ‘’Namun selalu ada saja alasan aturan dan revisi  yang berubah mendadak,’’ ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau masalah kesiapan, pelaksanaan pasti dapat terlaksana karena memiliki waktu yang cukup, apalagi persiapan panitia sudah matang baik dari pendanaan dan adminitrasi DPT. "Kalau Pemkab mengizinkan Desember tahun ini,  masih bisa di laksanakan, karena persiapannya sudah matang, baik dari administrasi dan pendanaan," jelasnya.

Hingga saat ini panitia  hanya bisa pasrah, karena  serba salah kalau ngotot melaksanakan tanpa dukungan pemkab juga tidak bisa terlaksana. ‘’Sekarang kami hanya pasrah. Kalau mau ngotot, kalau nanti pas mau pelantikan tidak  dilantik bagaimana? Pungkasnya.

Hal senada juga disampaiakan mantan Kades Makmur Jaya, Romli. Sebenarnya para parat desa di sana sudah siap membentuk panitian, tapi karena ada surat pemberitahuan dengan dasar pihak KPU, makanya mereka urung membentuk panitia. "Saya belum melihat dasar surat dari Mendagri, pemberitahuannya dasarnya dari KPU, itu patut dipertanyakan," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images