iklan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh menegaskan bahwa mata pelajaran bahasa Inggris di Sekolah Dasar (SD) tidak dihapus. Namun, sekolah diberi kebebasan untuk memasukkannya sebagai salah satu mata pelajaran.

Nuh mengatakan, sejak dulu mata pelajaran bahasa Inggris ini memang tidak diwajibkan. Namun diakuinya, banyak sekolah yang memasukkannya ke dalam mata pelajaran wajib di sekolah mereka. "Sejak dulu memang tidak diwajibkan. Bukan dihapus, jadi nggak ada. Kalau nggak mau memasukkan juga tidak apa-apa," kata Nuh di Bandung kemarin (12/12).

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) joko Santoso. Dia mengatakan, pelajaran bahasa Inggris memang masuk ke dalam muatan lokal. Yang pemberiannya diserahkan pada pihak sekolah. "Muatan lokal kan punya jatah jam pelajaran sendiri, jadi terserah pihak sekolah. Jadi itu bukan dihapus," ujar Djoko saat dihubungi.

Selain tidak mewajibkan mata pelajaran bahasa Inggris pada kurikulum 2013 nanti, porsi jam pelajaran bahasa Indonesia juga akan ditambah. Kemendikbud mengimbau agar pihak sekolah lebih memprioritaskan pelajaran bahasa Indonesia dibanding bahasa asing.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menambahkan, mata pelajaran yang dihapus di SD sebenarnya bukan hanya bahasa Inggris. Tapi juga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Pendidikan Jasmani.

Menurut dia, tiga pelajaran itu sebenarnya bukan baru dihapus pada kurikulum baru, namun sudah sejak kurikulum 2006 lalu. "Bahasa inggris dan TIK bukan pelajaran wajib memang, tapi kalau Penjaskes sebenarnya merupakan mata pelajaran wajib. Jadi kalau dihapus berarti melanggar peraturan perundangan yang ada," kata Retno melalui pesan singkatnya kemarin.

Sementara, lanjut dia, pihak Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan menjadikan bahasa inggris sebagai ekstrakurikuler wajib. Sementara, ekskul yang diwajibkan dalam kurikulum 2013 adalah pramuka. Kurangnya koordinasi dan keterangan yang jelas dari pusat dan daerah mengenai hal itu dirasanya justru membingungkan.
--batas--
"Kebijakan (mata pelajaran wajib dan tidak wajib) yang membingungkan pihak orang tua, guru, dan peserta didik," tandasnya. Ia berharap ada kesingkronan antara daerah dan pusat agar nantinya proses belajar mengajar dengan kurikulum 2013 bisa berjalan optimal.

Pro kontra mengenai perlu dan tidak perlunya pelajaran bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib juga banyak mendapat respons dari kalangan masyarakat. Banyak yang menyatakan bahwa pelajaran tersebut penting sehingga harus diwajibkan. Namun tak jarang pula yang mengatakan bahwa untuk tingkat SD sebaiknya tidak masuk dalam tingkatan wajib. Sebab akan terlalu berat jika siswa SD sudah terlalu dalam mempelajari tata bahasa (grammer) dan sebagainya.

Mata Pelajaran Yang Tergurus:

- SD : Pendidikan Kewarganegaraan, IPA, IPS dan Muatan Lokal
- SMP : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- SMA : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Mata Pelajaran Hasil Revisi Kurikulum:

- SD : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Umum (peleburan IPA dan IPS)
- SMP : PPKn
- SMA : PPKn

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images