Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Indonesia, Jumat (13/12) di Aston Hotel Jambi & Conference Center Jambi.
Penandatanganan MoU ini dilakukan tiga Kantor Cabang Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah, diantaranya DKI Jakarta, Yogyakarta dan Bandar Lampung. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jamkrindo, Dinding S Anwar dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), DR Burhanuddin, SH.
Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi ini, untuk lebih memantapkan jalinan kerjasama terutama dalam kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kita memilki keterbatasan khususnya mengenai hukum. Kami, berharap dari kejaksaan memberikan kami pengarahan dan pendapat prespektif hukum jika kami melangkah dalam kinerja agar permasalahan dapat terhindarkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan kerjasama ini juga mendukung mendukung misi Jamkrindo yakni mendukung progam Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengingat masyarakat yang kreditnya dijamin Jamkrindo bisa dikategorikan visible tetapi belum bankable.
Diterangkan, Jamkrindo adalah perusahaan umum yang bergerak di bidang penjaminan kredit. Merujuk pada bidangnya, dalam pelaksanaan di lapangan Jamkrindo sangat berpotensi mendapat banyak kendala. Misalnya terjadi permasalahan yang ditimbulkan dari nasabah sehingga terjadi kredit macet.
Sementara itu, Kepala Cabang Jamkrindo Jambi, Juli Sumartana mengatakan, sejak beroperasinya Jamkrindo di Provinsi Jambi jumlah nasabahnya terus mengalami peningkatan.
“Untuk angka kami memang belum bisa memberikan keterangan. Namun dipastikan selama hampir 2 tahun beroperasi di Jambi jumlah pengakses kami mengalami peningkatan,” tutupnya.
sumber: jambi ekspres