Jika tetap membandel dan tidak mentaati Perda Nomor 13 tahun 2012 yang sudah ditegaskan lagi dengan Pergub Nomor 12 tahun 2013, soal angkutan batubara, maka perusahaan batubara akan dibekukan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Budidaya, kepada harian ini, Kamis (2/1).
Dikatakannya, Perda nomor 13 tahun 2012 sudah dengan tegas berlaku sejak 1 Januari 2014. Sebelumnya, seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara sudah diminta untuk mengadakan jalan khusus angkutan batubara. Namun, sampai saat ini, belum ada perusahaan yang membangun jalan khusus tersebut.
“Nanti melalui Gubernur, Bupati yang memberikan izin akan diminta untuk dihentikan sementara kegiatannya untuk yang masih membandel,” ujarnya.
Bahkan, katanya, bisa saja izin perusahaan untuk melakukan operasional dicabut. Sehingga, perusahaan tak bisa lagi melakukan kegiatan pertambangan. “Bisa jadi dicabut izinnya, namun itu hak bupati yang pemberi izinnya. Kan sudah ada Perda kita. Jadi kalau ada yang tetap membandel nanti kita akan minta catat perusahaannya darimana dan setelah itu perusahaan itu akan disurati dari Gubernur kepada para Bupati sebagai pemberi izinnya,” cetusnya.
“Setelah itu Bupati diminta untuk menghentikan sementara aktifitasnya. Jadi Gubernur yang memerintahkan kepada Bupati karena Gubernur tak bisa mencabut izinnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, angkutan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi dilarang melintas mulai pukul 00.00 WIB per 1 Januari 2014. Pelarangan itu merujuk pada Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batubara yang dipertegas oleh Pergub nomor 12 tahun 2013 soal Batubara.
Angkutan batubara hanya boleh melintas di jalur khusus,yakni Sungai dan jalan khusus batubara yang telah ditentukan. Bagi yang melanggar, tim terpadu (Timdu) akan melakukan penilangan.
--batas--
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan menjelaskan, pemberlakuan Perda dan Pergub terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014. Menurutnya, mulai saat ini, angkutan batubara dilarang melalui jalur umum, melainkan harus melalui jalur sungai.
Bagi, angkutan batubara dari wilayah Bungo dan Tebo, dipersilahkan melalui jalan khusus batubara, kawasan lubuk kambing. Bagi yang melanggar, Timdu yang telah terbentuk akan melakukan penindakan. “Sanksi bagi yang melanggar, mulai dari tilang sampai pada pidana. Sesuai dengan bentuk dan tingkat kesalahan,” katanya.
Benhard berharap ada kemauan baik dari pengusaha batubara. Menurutnya, toleransi yang telah diberikan Pemprov sudah cukup. Apalagi, Pemprov telah memberi tenggat hampir satu tahun lebih. Makanya, kalau masih tetap melanggar akan ditindak. “Sejak awal kita juga sudah meminta niat baik pengusaha batubara. Kita sudah kasih waktu agar mereka membuat jalur khusus,” ujarnya.
Terkait belum tersedianya jalur khusus, baik sungai ataupun darat, Benhard menegaskan Timdu akan tetap menindak tegas. “Apapun dalihnya, Perda dan Pergub tetap harus ditegakkan. Tidak ada alasan lagi,”katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, pihaknya menjadi bagian dari Timdu yang di koordinir Dishub. Pada dasarnya, pihaknya akan menindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Kita dalam konteks ini berada dibawah komando Timdu. Kita bekerja dibawah kendali timdu,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres